“Kami tidak berhenti pada penambang, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemodal yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini,” kata Hadi Wahyudi dalam keterangan resmi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pelanggaran Undang Undang Pertambangan Mineral
Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Strategi Bisnis News Center Hubungkan Korporasi dengan Investor dan Lewat Jaringan Media Ekonomi
Selain hukuman badan, pelaku juga terancam sanksi denda maksimal Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sektor sumber daya alam.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah menjadi perhatian nasional berdasarkan laporan media arus utama mengenai maraknya tambang ilegal di sejumlah wilayah Sumatera.
Kerusakan Lingkungan Jadi Alasan Utama Penindakan Tegas Aparat Kepolisian
Menurut kepolisian, aktivitas PETI menyebabkan kerusakan lingkungan serius termasuk pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Melonjak, Dampaknya Terhadap Stabilitas Rupiah dan Ekonomi Nasional ke Depan
Hadi Wahyudi menyebut praktik tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar tambang ilegal.
“Kegiatan ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang sehingga harus ditindak tegas,” ujar Hadi Wahyudi menegaskan.
Penangkapan ini dinilai sebagai langkah awal penegakan hukum, sementara publik menunggu konsistensi aparat dalam mengusut jaringan pendanaan yang lebih besar.****
Artikel Terkait
Target Industrialisasi Prabowo Fokus Tingkatkan Nilai Tambah SDA dan Perluas Kesempatan Kerja
Pohon Industri Prabowo Jadi Roadmap Hilirisasi Komoditas Perkuat Ekonomi dan Lapangan Kerja
Konversi PLTD ke PLTS Jadi Strategi Pemerintah Kurangi BBM dan Jaga Ketahanan Fiskal Indonesia
Airlangga Ungkap Cara Pemerintah Jaga Defisit APBN Tetap Aman di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Polri Dan TNI Selidiki Penyiraman Aktivis, Prabowo Tekankan Ungkap. Dalang Serangan Tanpa Tebang Pilih
Dukungan Indonesia untuk Palestina Masuk Babak Baru Lewat Board of Peace, Ini Penjelasan Presiden Prabowo
Hemat Rp308 Triliun, Strategi Efisiensi Anggaran Prabowo Lindungi Uang Rakyat Dari Potensi Korupsi
Sri Lanka Kembali Krisis Energi: Pemerintah Terapkan Penjatahan BBM Digital dan Penghematan Nasional
Konflik Timur Tengah Picu Krisis Energi Sri Lanka, Pemerintah Ambil Kebijakan Darurat untuk Stabilitas Ekonomi
Papua Nugini Terapkan Libur Rabu Demi Hemat BBM, Apakah Kebijakan Ini Efektif Tekan Krisis Energi