• Sabtu, 18 April 2026

Kronologi Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Masih Diselidiki

Photo Author
Tim 24 Jam News, 24jamnews.com
- Rabu, 25 Maret 2026 | 23:30 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. berjalan menuju Gedung KPK Jakarta untuk kembali menjalani penahanan setelah masa tahanan rumah selama Lebaran berakhir dalam kasus korupsi kuota haji. (Faacebook.com @Yaqut Cholil Qoumas)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. berjalan menuju Gedung KPK Jakarta untuk kembali menjalani penahanan setelah masa tahanan rumah selama Lebaran berakhir dalam kasus korupsi kuota haji. (Faacebook.com @Yaqut Cholil Qoumas)

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih dalam Tahap Penyidikan Aktif

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa berbagai dokumen serta keterangan pihak terkait untuk memastikan konstruksi hukum perkara secara komprehensif.

Baca Juga: Program Nuklir Iran Jadi Fokus Trump Tawarkan Kesepakatan Permanen Tanpa Batas Waktu

Kasus pengelolaan kuota haji sendiri sebelumnya pernah menjadi sorotan media nasional karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama.

Berdasarkan pemberitaan media arus utama sebelumnya, isu transparansi kuota haji menjadi perhatian karena berkaitan dengan akuntabilitas pelayanan publik dan kepercayaan masyaraka

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Jalani Proses Penyidikan KPK

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mendukung langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Dua Bulan Pertama 2026 Tumbuh Signifikan Didukung Konsumsi Domestik Lebaran

Menurut Dodi S Abdulkadir, keputusan pengalihan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang memahami kebutuhan penyidikan perkara tersebut.

"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya," kata Dodi S Abdulkadir.

Dodi juga menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan yang berlaku.

Baca Juga: Strategi Bisnis News Center Hubungkan Korporasi dengan Investor dan Lewat Jaringan Media Ekonomi

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian publik karena berdampak terhadap tata kelola pelayanan keagamaan nasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X