hukum

Penggerebekan 42.000 Liter Solar Subsidi di Bangka: Modus Truk Modifikasi Bisa Lolos Pengawasan

Senin, 17 November 2025 | 20:40 WIB
Ilustrasi sejumlah truk di SPBU. Gudang tempat penimbunan 42.000 liter solar subsidi di Desa Riding Panjang saat dilakukan penggerebekan. (Dok. Kreasi Cici AI)

NEWS SUMMARY:

  • Kasus ini menambah rangkaian pelanggaran sebelumnya termasuk 5.000 liter solar subsidi yang disita pada Februari 2025 di Pangkalpinang.
  • Polisi menggagalkan penimbunan 42 ton BBM subsidi di gudang Belinyu setelah laporan warga memicu penggerebekan aparat.
  • Lima orang ditangkap dan dua truk modifikasi serta dua mobil tangki diamankan sebagai barang bukti penyalahgunaan distribusi BBM.

24JAMNEWS.COM - Polisi menggagalkan praktik penimbunan 42 ton BBM subsidi di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka setelah temuan aktivitas mencurigakan dilaporkan warga pada Minggu, 16 November 2025.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penggerebekan dilakukan setelah laporan masyarakat.

Mengenai lalu-lintas kendaraan mencurigakan di sekitar gudang milik korporasi PT Bangka Perkasa Energy pada akhir pekan.

Baca Juga: Dengan 14.000 Pohon, Selayar Jadi Pusat Benih Kelapa untuk Dukung Hilirisasi Bernilai Triliunan

Fauzan menjelaskan tim menemukan dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta beragam peralatan seperti selang industri, drum penyimpanan, dan tedmon berisi BBM subsidi tanpa dokumen sah.

Polisi juga menahan lima orang yang diduga terlibat yakni DN sebagai direktur, AA sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW sebagai kernet di lokasi gudang.

Modus Pengangkutan Melibatkan Truk Modifikasi dari Luar Pulau

Fauzan menjelaskan sebagian besar BBM yang ditimbun berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua truk modifikasi yang dirancang khusus untuk menambah kapasitas muatan cairan.

Baca Juga: Data Ekonomi Tertunda: Mengapa Bitcoin Tetap Melemah Meski Pemerintahan AS Aktif?

Ia menambahkan sebagian pasokan lain diperoleh dari sejumlah titik pengisian di Pulau Bangka dengan memanfaatkan jaringan pembelian yang tidak sesuai ketentuan distribusi subsidi.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lanjutan terkait proses distribusi, penyimpanan, dan asal usul BBM tersebut.

Ancaman Hukuman Pidana dan Kerugian Distribusi bagi Warga Bangka

Fauzan menyebut para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana lima hingga enam tahun.

Baca Juga: OMC Digelar, Alat Berat Ditambah: Begini Fakta Terbaru Pencarian 10 Korban Longsor Cilacap

Ia menilai praktik penimbunan BBM subsidi secara langsung memperburuk antrean panjang di SPBU dan memengaruhi ketersediaan solar bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan nelayan.

Catatan Kasus Sebelumnya Menunjukkan Pola Pelanggaran Berulang

Pada Februari 2025, Polairud Polres Pangkalpinang mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi dari seorang pelaku yang membeli BBM dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam untuk dijual kembali ke tambang timah ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini