• Sabtu, 18 April 2026

Jual Korban ke Pria Hidung Belang, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online

Photo Author
Administrator, 24jamnews.com
- Kamis, 28 September 2023 | 11:06 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. on24jam.com/M. Rifai Azhari)
Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. on24jam.com/M. Rifai Azhari)

ON24JAM.COM - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi terkait kasus prostitusi online.

Pelaku berinisial VS dan KW diduga menjual korbannya untuk melayani pria hidung belang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.

Korban yang masih berusial 17 tahun bahkan harus melayani tamunya hingga 3-7 kali dalam sehari.

"Dua tersangka adalah suami istri," ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 21 Anak Menjadi Korban Prostitusi Online oleh Mami Icha, Polisi: Masih dalam Tahap Identifikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke.

Namun, menurut Erna Ruswing Andari, korban justru dijadikan pekerja seks komersial.

Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing.

Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.

"Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO," ucapnya, dikutip PMJ News.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X