• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah dan Petani Hutan Bersihkan Sawit Ilegal Demi Masa Depan Ekosistem Mangrove Sumut

Photo Author
Tim 24 Jam News, 24jamnews.com
- Selasa, 7 April 2026 | 21:30 WIB
Mangrove sebagai benteng alami pesisir menjadi fokus pemulihan setelah maraknya alih fungsi lahan ilegal di kawasan hutan. (Facebook.com @Bbksda Sumatera Utara)
Mangrove sebagai benteng alami pesisir menjadi fokus pemulihan setelah maraknya alih fungsi lahan ilegal di kawasan hutan. (Facebook.com @Bbksda Sumatera Utara)

NEWS SUMMARY:

  • Penebangan simbolis sawit ilegal dilakukan sebagai komitmen penegakan hukum kawasan konservasi hutan Sumatera Utara
  • Rehabilitasi mangrove didukung kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman melalui program lingkungan berkelanjutan
  • Sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan dilibatkan untuk pengawasan partisipatif dan keberlanjutan pemulihan ekosistem pesisir

24JAMNEWS.COM - Apakah ratusan hektare hutan mangrove yang berubah jadi kebun sawit ilegal bisa benar-benar dipulihkan?

Mampukah penertiban ini menjaga ekosistem pesisir sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi?

Negara Tertibkan Sawit Ilegal Demi Pulihkan Ekosistem Mangrove Sumatera Utara

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda mulai menertibkan kebun sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Baca Juga: The Harvest Salurkan 800 Paket Sedekah Ramadan Sambil Perkuat Strategi Bisnis Dessert Premium Indonesia

Operasi penertiban tersebut menargetkan pembersihan 102 hektare lahan sawit ilegal sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem seluas 389 hektare periode 2025–2026.

Program rehabilitasi ini didukung skema Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) melalui kerja sama internasional bersama Bank Pembangunan Jerman atau KfW.

Penertiban Sawit Ilegal Jadi Langkah Strategis Selamatkan Ekosistem Pesisir Mangrove

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan penertiban menjadi bagian komitmen menjaga kawasan konservasi.

Baca Juga: Belanja Negara Dipercepat, Pemerintah Jaga Defisit APBN Sambil Optimalkan Kenaikan Penerimaan Pajak

Ia mengatakan negara tidak hanya menindak okupasi ilegal, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem berjalan bersama penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Rudianto, Sabtu (05/04/2026).

Penertiban dilakukan melalui penumbangan simbolis sawit ilegal serta penanaman kembali bibit mangrove di area yang telah dibersihkan.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Tiga Prajurit TNI Gugur Saat Jalankan Tugas Perdamaian PBB di Lebanon

Langkah ini sekaligus menjadi strategi menjaga benteng alami pesisir Sumatera Utara dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X