bisnis

PPATK Ungkap PETI dan Emas Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 992 Triliun dalam Tiga Tahun

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi aktivitas tambang emas ilegal yang menjadi sumber perputaran dana Rp 992 triliun menurut analisis PPATK periode 2023 2025. (Dok. Kreasi Dola AI)

NEWS SUMMARY:

  • Perputaran uang ilegal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin dan distribusi emas ilegal di Indonesia mencapai Rp 992 triliun sepanjang 2023–2025 menurut temuan PPATK.
  • PPATK menemukan aliran dana lintas negara lebih dari Rp 155 triliun ke rekening korporasi melalui ekspor emas ilegal ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
  • Kasus ini dikategorikan sebagai Green Financial Crime karena berdampak besar pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan eksploitasi sosial masyarakat miskin.

24JAMNEWS.COM - Apakah mungkin perputaran uang ilegal dari tambang emas gelap nyaris menyentuh Rp1.000 triliun tanpa terdeteksi lama?

Bagaimana jaringan emas ilegal lintas negara bisa menggerus keuangan negara sekaligus merusak lingkungan selama bertahun-tahun?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan distribusi emas ilegal mencapai Rp 992 triliun periode 2023–2025.

Baca Juga: Kasus IPO PIPA Disorot Bareskrim, Tiga Tersangka Baru dan Dugaan Manipulasi Pasar Saham Nasional

Temuan tersebut menjadikan kasus ini salah satu kejahatan keuangan berbasis lingkungan terbesar yang pernah terdeteksi di Indonesia.

PPATK menyebut nilai transaksi nominal yang teridentifikasi secara langsung mencapai Rp 185,03 triliun dari ribuan rekening terkait aktivitas tambang ilegal.

Selain itu, ditemukan aliran dana lintas negara senilai lebih dari Rp 155 triliun yang mengarah ke rekening korporasi milik pemain besar.

Baca Juga: Amerika Serikat Perkuat Rantai Pasok Global Lewat Investasi 1,6 Miliar Dolar AS di Vietnam

Perputaran Dana Ilegal Emas dan Skema Transaksi Terselubung

PPATK mengkategorikan praktik ini sebagai Green Financial Crime (GFC) karena aktivitas keuangan ilegal bersumber dari perusakan lingkungan dan kawasan hutan.

Modus utama dilakukan melalui pembelian emas hasil PETI yang kemudian diekspor secara ilegal ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan transaksi dilakukan secara berlapis untuk mengaburkan asal-usul dana.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Naik 71 Persen, Bapanas Optimistis Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan

“Dana hasil kejahatan lingkungan disamarkan melalui jaringan rekening dan ekspor emas ilegal lintas negara,” ujar Ivan dalam keterangan resmi PPATK.

Halaman:

Tags

Terkini