Nilai perputaran dana yang mencapai Rp 992 triliun disebut nyaris setara dengan anggaran kementerian strategis dalam satu tahun anggaran.
PPATK menilai besarnya nilai tersebut menunjukkan keterlibatan aktor bermodal besar dengan jejaring keuangan kompleks.
Baca Juga: Status Buronan Internasional, Ruang Gerak Riza Chalid Menyempit Usai Pengumuman Red Notice Interpol
Sebaran Tambang Emas Ilegal di Berbagai Wilayah Indonesia
PPATK mengidentifikasi klaster utama aktivitas tambang emas ilegal tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Sebaran tersebut memperlihatkan PETI bukan fenomena lokal, melainkan jaringan terorganisasi lintas wilayah.
Aktivitas ilegal ini berdampak langsung pada kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya potensi penerimaan negara.
Baca Juga: Prabowo Kritik Bonus Direksi BUMN Puluhan Miliar Di Tengah Kredit Bank Himbara Rp5.000 Triliun
PPATK menilai kerusakan ekologis yang ditimbulkan memiliki dampak jangka panjang terhadap ketahanan lingkungan nasional.
Selain aspek lingkungan, PPATK juga mencatat eksploitasi masyarakat miskin sebagai tenaga kerja di lokasi tambang ilegal.
Praktik ini memperlihatkan dimensi sosial serius yang menyertai kejahatan keuangan berbasis sumber daya alam.
Baca Juga: Pidato Prabowo Ungkap Konsolidasi 1.000 Korporasi Negara Dengan Aset 1,04 Triliun Dolar AS Terpadu
Penyidikan Aparat dan Koordinasi Antar Lembaga Negara
PPATK telah menyerahkan hasil analisis kepada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Saat ini, perkara tersebut dilaporkan telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan kementeriannya berkoordinasi intensif dengan PPATK untuk menelusuri transaksi dan korporasi terlibat.
Baca Juga: Edukasi Jadi Kunci, Anindya Bakrie Nilai Saham Gorengan Ancaman Kredibilitas Pasar Modal Indonesia