bisnis

PPATK Ungkap PETI dan Emas Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 992 Triliun dalam Tiga Tahun

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi aktivitas tambang emas ilegal yang menjadi sumber perputaran dana Rp 992 triliun menurut analisis PPATK periode 2023 2025. (Dok. Kreasi Dola AI)

“Kami mendukung penegakan hukum agar hak negara dari sektor pertambangan dapat dikembalikan,” kata Yuliot.

Kementerian ESDM menegaskan praktik PETI telah lama menjadi tantangan serius karena berdampak pada lingkungan dan tata kelola energi nasional.

Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan serta penindakan berbasis data keuangan.

Dampak Fiskal Lingkungan dan Tantangan Penegakan Hukum

PPATK menilai pengungkapan kasus ini menjadi peringatan atas lemahnya pengawasan rantai pasok emas nasional.

Baca Juga: Ungkap 3 Penyebab Saham Anjlok, Koreksi Dinilai Wajar Usai Valuasi Tinggi Tak Sejalan Fundamental
.
Perdagangan emas ilegal dinilai mampu menembus sistem keuangan formal melalui celah regulasi.

Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK akan terus memperkuat analisis transaksi keuangan berbasis lingkungan.

“Kejahatan lingkungan harus diperlakukan setara dengan kejahatan keuangan besar lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Nomura Ikuti Goldman Sachs, Risiko Capital Outflow 13 Miliar Dolar AS Bayangi Pasar Saham Indonesia

Kasus ini memperlihatkan keterkaitan langsung antara kerusakan lingkungan, kejahatan terorganisasi, dan kebocoran keuangan negara.

Penanganan menyeluruh dinilai krusial untuk memutus rantai ekonomi ilegal di sektor pertambangan.****

Halaman:

Tags

Terkini