Sejak 2022, Minyakita digunakan sebagai instrumen distribusi DMO untuk memastikan pasokan minyak goreng tetap tersedia bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Stabil Hingga 2026, Stok Energi Nasional Aman dan Terjaga
Budi Santoso menyatakan Minyakita bukan indikator tunggal karena masyarakat masih memiliki pilihan minyak goreng premium dan merek kedua.
Ketersediaan Minyakita sangat bergantung pada aktivitas ekspor sehingga fluktuasi ekspor berdampak langsung pada volume distribusi domestik.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Distribusi dan Sanksi Pelanggaran Dmo Ketat
Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan distribusi untuk mencegah spekulasi harga dan menjaga pasokan tetap stabil.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Jaga Stok Pupuk Dalam Negeri Saat Peluang Ekspor Urea Global Meningkat
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan menegaskan distribusi melalui BUMN diprioritaskan agar langsung menyasar pedagang pasar rakyat.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan Minyakita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat,” ujar Iqbal S. Shofwan, Dirjen Kemendag.
Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pelaku usaha berupa penangguhan ekspor serta dua pelaku usaha dengan teguran administratif.
Disparitas Harga Masih Terjadi di Wilayah Timur Indonesia Saat Ini
Sebanyak 15 provinsi telah mencatat harga sesuai HET Rp15.700 per liter meski disparitas masih terjadi di wilayah Indonesia Timur.
Harga di beberapa wilayah timur tercatat lebih dari 10 persen di atas HET sehingga pemerintah terus memantau dan memperkuat distribusi.
Pemerintah juga mengantisipasi tekanan eksternal seperti kenaikan biaya kemasan dan gangguan logistik global yang dapat memicu kenaikan harga.***
Koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar pasokan tetap terjaga dan tidak terjadi lonjakan harga di tingkat konsumen.****