24JAMNEWS.COM - Apakah transparansi pasar modal Indonesia kini benar-benar berubah signifikan bagi investor domestik dan global?
Mampukah reformasi terbaru OJK memulihkan kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing pasar ekuitas nasional?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia dengan fokus pada transparansi, tata kelola, dan integritas untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan reformasi dilakukan konsisten bersama pemangku kepentingan untuk menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia di tingkat global.
Langkah ini dinilai krusial di tengah dinamika global dan meningkatnya tuntutan investor terhadap keterbukaan informasi serta praktik tata kelola yang lebih akuntabel.
Penguatan Transparansi Pasar Modal Indonesia Melalui Kebijakan Terbaru OJK
OJK mulai mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen melalui Bursa Efek Indonesia sejak Senin (3/3/2026).
Data tersebut disajikan setiap bulan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai upaya membuka akses informasi yang lebih luas kepada investor.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan praktik pasar domestik dengan standar global yang berlaku.
Perubahan Struktur Investor dan Free Float Dorong Likuiditas Pasar
OJK memperluas klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39 jenis yang mulai berlaku sejak April 2026 untuk meningkatkan akurasi data pasar.
Baca Juga: Pertemuan Kremlin Ungkap Peluang Besar Kerja Sama Indonesia Rusia Di Sektor Strategis Global
Selain itu, batas minimum free float dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen efektif sejak Senin (31/3/2026) guna meningkatkan likuiditas saham.
Kebijakan ini diharapkan mendorong distribusi kepemilikan saham lebih merata sekaligus memperkuat stabilitas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia.