nasional

Demokrasi Indonesia Diuji: Data Korupsi Triliunan dan Penguatan Prosedur Tanpa Substansi Menurut Mahfud MD

Rabu, 26 November 2025 | 12:00 WIB
Mahfud MD membandingkan peran DPR dari masa Orde Baru hingga era modern dalam menjaga fungsi pengawasan. (Instagram.com @mohmahfudmd)

NEWS SUMMARY:

  • Mahfud MD menilai demokrasi Indonesia bergerak menjauh dari substansi meski prosedur berjalan normal.
  • Ia menyebut praktik kekuasaan kini menunjukkan gejala legalisme autokratik yang menguat.
  • Korupsi yang meningkat dari puluhan miliar menjadi triliunan disebut sebagai bukti kemunduran demokrasi.

24JAMNEWS.COM - Apakah demokrasi kita benar-benar berjalan, atau hanya tampak seolah hidup sementara substansinya pelan-pelan menghilang dari ruang publik setelah dua dekade reformasi?

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memperingatkan adanya tanda-tanda kemunduran demokrasi Indonesia dalam pemaparan terbarunya di kanal YouTube resmi miliknya pada Minggu, 23 November 2025.

Mahfud yang kini menjabat anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai demokrasi bergerak menjauh dari nilai dasar dan terjebak pada prosedur formal yang memberi ruang dominasi politik kelompok berkuasa.

Baca Juga: Impor Kedelai Capai 2,6 Juta Ton, DPR Minta Program Pajale untuk Percepat Swasembada Nasional

Menelusuri Perjalanan Demokrasi Indonesia dari Masa ke Masa

Mahfud mengawali paparannya dengan meninjau perkembangan demokrasi sejak Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi.

Ia menegaskan bahwa perjalanan demokrasi tidak pernah linear dan selalu menghadapi ancaman.

Termasuk kecenderungan kekuasaan mengontrol institusi negara melalui prosedur hukum yang tampak demokratis.

Baca Juga: Kronologi Wafat Dirut BJB: Fakta-fakta Penting yang Mendorong Tuntutan Transparansi Publik

Mahfud menyebut pola tersebut sebagai autocratic legalism atau legalisme autokratis.

Memotret Lemahnya Fungsi Legislatif Pada Era Orde Baru

Dalam pemaparan tersebut, Mahfud menyoroti DPR pada masa Orde Baru yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan.

“DPR di zaman Orde Baru itu DPR rubber stem untuk menguatkan kehendak pemerintah,” ujar Mahfud.

Baca Juga: MUI: Pajak Rumah Hunian dan Sembako Tidak Adil, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan PBB

Ia menilai demokrasi saat itu hanya menjadi formalitas karena lembaga negara bekerja tanpa kemandirian.

Halaman:

Tags

Terkini