“Orde Baru itu secara substansi otoriter dengan cover demokrasi,” tambahnya.
Fenomena Korupsi yang Kian Masif dari Masa ke Masa
Mahfud juga menyoroti perkembangan skala korupsi dari awal Reformasi hingga kini yang menurutnya semakin besar.
Baca Juga: Terkait Kasus Beras Ilegal Sabang, Pemerintah Tegaskan Tidak Keluarkan Izin Impor Beras
“Dulu korupsi 10 miliar itu heboh, sekarang triliunan menjadi berita sehari-hari,” ujarnya.
Ia menyebut gejala ini sebagai bukti hilangnya substansi demokrasi yang semestinya mampu membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Demokrasi Prosedural yang Mengikis Kepentingan Publik
Menurut Mahfud, demokrasi Indonesia kini cenderung menonjolkan prosedur tanpa memperhatikan nilai substansial.
Baca Juga: Putusan MK Batasi Jabatan Sipil Aparat: Bagaimana Langkah ESDM yang Punya Komjen Aktif?
“Demokrasi kita itu demokrasi prosedural, sudah bergeser menjadi demokrasi prosedural,” katanya.
Ia menambahkan bahwa prosedur yang berjalan tanpa kepentingan publik justru menggerus makna demokrasi itu sendiri.
Ajakan Kembali Pada Demokrasi yang Berbasis Substansi
Mahfud menutup pemaparannya dengan ajakan agar Indonesia kembali ke demokrasi yang menempatkan kepentingan manusia sebagai pusat.
“Kalau saya, ya kembali ke demokrasi substantif,” tegasnya.
Pakar hukum tata negara dari UGM, dalam publikasi resminya di laman fakultas, menyebut demokrasi substantif harus ditopang institusi independen dan partisipasi publik yang kuat.****