NEWS SUMMARY:
- Pemerintah menekankan kepatuhan regulasi sebagai syarat utama korporasi digital beroperasi di Indonesia secara berkelanjutan.
- Partisipasi orang tua dan masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan keamanan anak di media sosial.
- Kemkomdigi memperketat pengawasan platform digital sebagai implementasi PP TUNAS untuk meningkatkan perlindungan anak di internet.
24JAMNEWS.COM - Akankah aturan baru pemerintah mengubah cara media sosial beroperasi di Indonesia?
Seberapa besar dampaknya bagi pengguna produktif yang setiap hari bergantung pada platform digital?
Kementerian Komunikasi dan Digital mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital global sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS yang fokus pada perlindungan anak.
Baca Juga: Penghematan Anggaran Negara dari Optimalisasi Program MBG Jadi Sorotan Kebijakan Sosial Pemerintah
Google dan Meta menjadi platform yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara menjaga keamanan ekosistem digital nasional.
Regulasi Perlindungan Anak Jadi Standar Baru Ekosistem Digital Nasional Indonesia
Pemerintah menilai pelindungan anak harus menjadi standar minimum bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Pengawasan dilakukan bertahap mulai dari pemantauan hingga potensi pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Kebijakan ini merupakan langkah besar karena Indonesia memiliki salah satu jumlah pengguna media sosial terbesar dunia,” ujar Meutya Hafid.
Menurut pemerintah, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi industri digital yang ingin berkembang berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Wilayah Stunting Tinggi dalam Kebijakan Baru Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Beri Sinyal Tegas Kepada Platform yang Belum Patuh
Kemkomdigi juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox agar mempercepat implementasi komitmen perlindungan anak yang telah disampaikan sebelumnya.