DPR dan BPKH Bahas Skema Penutupan Selisih Anggaran Haji
DPR menyebut opsi penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji memerlukan pembahasan ulang karena menyangkut keberlanjutan dana jemaah di masa depan.
Marwan menegaskan keputusan penggunaan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui mekanisme persetujuan DPR.
Baca Juga: Dari Lebanon, Kisah Dedikasi Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian yang Berujung Pengorbanan Jiwa
Menurut dia opsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tidak mudah karena belum ada alokasi subsidi untuk biaya haji.
Latar belakang kebijakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana haji yang sebelumnya juga disorot dalam berbagai pembahasan publik nasional.
Pemerintah Pastikan Jemaah Tidak Dibebani Tambahan Biaya Haji
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah berupaya keras agar tambahan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
"Insya Allah apapun yang terjadi kita berupaya tidak akan menambah biaya kepada jemaah itu upaya kita," ujar Mochamad Irfan Yusuf.
Ia mengatakan koordinasi lintas sektor termasuk dengan maskapai penerbangan akan diperkuat untuk mencari efisiensi biaya penyelenggaraan haji.
Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus memastikan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia tetap terjaga.****