Hal ini bertujuan demi menjaga kehormatan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat di mata publik serta di hadapan hukum.
“Ke depan, Peradi harus mengutamakan profesionalitas tanpa sedikit pun meninggalkan prinsip officium nobile," ujar Imam seusai prosesi pelantikan tersebut.
"Ini adalah fondasi utama kami dalam menjalankan tugas keprofesian sertay memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.
Selain penguatan internal, Imam menyoroti peran strategis advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Tak Terdampak Penutupan Selat Hormuz, Ini Penjelasan Pemerintah Soal Pasokan LPG
Ia menyebutkan bahwa sinergi yang sehat serta setara antara polisi, jaksa, hakim, dan pengacara merupakan kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum serta keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Tanpa peran advokat yang kuat, sistem peradilan dinilai tidak akan berjalan secara seimbang.
Bendahara I DPN Peradi, Edi Winarto mengatakan ke depan organisasi PERADI dibawah kepemimpinan Imam Hidayat harus mampu memberikan kontribusi besar di bidang hukum pada negara.
Terutama dalam pembelaan terhadap rakyat kecil dan masyarakat yang termarjinalkan oleh keadilan.
Menurutnya, setiap anggota Peradi memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas pribadi dan organisasi agar kualitas penegakan hukum oleh advokat benar-benar setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.
“Advokat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam empat pilar penegakan hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim.
Baca Juga: Pelabuhan Port Louis Jadi Alternatif Jalur Pelayaran Global Saat Konflik Iran Memanas Maret 2026
Oleh karena itu, dalam kepengurusan ini, kami harus menjalankan prinsip penegakan hukum secara murni, konsekuen, dan bertanggung jawab,” ujar Edi Winarto saat memberikan keterangan kepada awak media.