Menurut Edi Winarto mandat utama pengurus periode 2026-2031 adalah memastikan setiap anggota bertindak profesional dan patuh pada kode etik saat melayani masyarakat.
Kepengurusan ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan, baik dalam hal standarisasi profesi maupun dalam memberikan kontribusi nyata bagi reformasi hukum nasional melalui kerja-kerja intelektual dan advokasi yang terukur.
Baca Juga: Ucapan Prabowo untuk Titiek Soeharto Jadi Sorotan Saat Kunjungan Diplomasi Eropa dan Rusia
Acara pelantikan yang dimulai pada pukul 13.20 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus baru, tokoh hukum nasional, serta sejumlah praktisi advokat.
Diantaranya Sekjen Forum Bela Negara Kementrian Pertahanan RI Ahmad Taufik.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini, Peradi diproyeksikan mampu menjawab tantangan dinamika hukum yang semakin kompleks.
Baca Juga: Dampak Perang Amerika Serikat dan Iran Dinilai SBY Bisa Picu Ketidakstabilan Ekonomi Global Serius
Sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kode etik advokat di seluruh wilayah Indonesia demi tegaknya keadilan yang hakiki.
STRUKTUR KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) PERIODE 2026 -2031
DEWAN KEPAKARAN
Ketua : Prof. Dr. Rachmad Budiono, S.H., M.H.
Wakil Ketua : Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H.
Baca Juga: BlackRock Lihat Peluang Besar Saham AS Saat Risiko Geopolitik Menurn dan Laba Korporasi Tumbuh
Anggota :
1. Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI
2. Dr. Eman Suryaman, M.M.
3. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
DEWAN PENASEHAT
Ketua : Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, S.H.,M.Si.
Wakil Ketua : Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H.,M.Hum.
Anggota : Bert Nomensen Sidabutar, S.H., M.H