bisnis

Data Lapangan WALHI: Banjir Lumpur Meluas, Air Sungai Berubah Merah, Sawah Warga Rusak Berat

Minggu, 16 November 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Lumpur merah memenuhi sawah warga di Pomalaa setelah hujan deras dan aktivitas pembukaan lahan industri. (Dok. Kreasi Cici AI)

NEWS SUMMARY:

  • Banjir lumpur kembali merendam Desa Oko-Oko dan Lamedai setelah pembukaan lahan besar untuk industri nikel.
  • WALHI Sultra menilai kewajiban izin lingkungan dua korporasi belum dijalankan dengan baik.
  • Masyarakat mengalami kerugian karena sawah rusak, air tercemar, dan risiko gagal panen.

24JAMNEWS.COM - Kawasan Desa Oko-Oko (Kecamatan Pomalaa) dan Desa Lamedai (Kecamatan Tanggetada), Kabupaten Kolaka, kembali diterjang banjir lumpur pada Senin (10/11/2025), merendam ratusan hektare sawah dan menimbulkan ancaman gagal panen.

Lembaga lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyebut bahwa pembukaan lahan besar-besaran oleh korporasi ‎PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk.

Korporasi itu melakukan pembukaan lahan besar-besaran tanpa pengendalian lingkungan yang memadai sebagai penyebab utama bencana tersebut.

Baca Juga: Raden Teguh Firmansyah Minta Evaluasi Izin Tambang PT BSI Demi Keselamatan Ribuan Warga

Pembukaan Lahan Besar-besaran dan Hilangnya Tutupan Hutan

Memasuki fase investasi besar, proyek IPIP yang tercatat sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Kolaka.

Dengan nilai investasi Rp 181,58 triliun dan target serapan tenaga kerja hingga 10.000 orang telah memacu aktivitas pembukaan lahan.

WALHI menyatakan bahwa hilangnya tutupan hutan skala besar serta sedimentasi DAS menyebabkan perubahan aliran sungai dan potensi banjir lumpur menjadi tinggi.

Baca Juga: 214 Daerah Turunkan Harga Beras: Data BPS dan Sidak Bapanas Ungkap Tren Stabil Jelang Nataru

Petani Menanggung Kerugian, Izin Lingkungan Dinilai Tak Dijalankan

Petani di Desa Oko-Oko menyebut bahwa banjir lumpur kali ini adalah yang paling parah sejak hadirnya industri nikel.

Produksi padi menurun dari 8–10 ton/hektare menjadi 2–3 ton/hektare, dan biaya produksi meningkat.

WALHI menuding bahwa kedua korporasi tersebut telah mengabaikan banyak kewajiban dalam izin lingkungan, melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai konstitusi.

Baca Juga: OJK Batalkan Pengangkatan 3 Pejabat Baru Bank BJB, Termasuk Mardigu Wowiek

Tuntutan Penghentian Proyek dan Respons Pemerintah

WALHI mendesak agar pemerintah pusat dan daerah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri korporasi IPIP dan Vale di Pomalaa hingga ada kepastian perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini