NEWS SUMMARY
- Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, menjadikan investasi dan properti motor utama menuju Indonesia Emas 2045.
- Hingga kuartal III 2025, investasi nasional mencapai Rp1.434,3 triliun atau 75,3% dari target tahunan, didominasi sektor logam dasar, transportasi, dan perumahan.
- Digitalisasi OSS, reformasi regulasi, dan insentif fiskal memperkuat iklim investasi serta membuka jutaan lapangan kerja baru melalui hilirisasi dan pembangunan rumah rakyat.
24JAMNEWS.COM - Bagaimana pemerintah memastikan setiap keluarga memiliki rumah layak di tengah tantangan ekonomi global?
Inilah upaya nyata memperkuat sektor properti sebagai pilar ekonomi baru dan motor pemerataan kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah menegaskan komitmennya membangun dan merenovasi tiga juta unit rumah hingga 2029 sebagai bagian dari agenda nasional pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.
Baca Juga: Arkeolog Temukan Bukti Kehidupan Purba 7.000 Tahun di Citapen Ciamis Jawa Barat
Buhari Sirait, Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis menyediakan hunian layak dan berkelanjutan.
“Indonesia masih menghadapi backlog perumahan mencapai 9,9 juta rumah tangga, dengan 26,9 juta rumah tangga tinggal di hunian tidak layak, 79 persen di antaranya di wilayah perkotaan,” ujarnya.
Dukungan Fiskal dan Skema Pembiayaan Inovatif
Kementerian PKP memperkuat pembiayaan melalui FLPP sebesar Rp25,1 triliun untuk 350.000 unit rumah serta KUR Perumahan Rp130 triliun bagi pengembang dan kontraktor kecil.
Baca Juga: Pertamina EP Dorong Inovasi Hulu Migas, Investasi 2025 Capai hingga 15,9 Miliar Dolar AS
Selain itu, pemerintah juga memperluas skema rent-to-own bagi pekerja informal melalui pola sewa-beli yang lebih fleksibel dan terjangkau.
“Skema ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan cara yang lebih inklusif,” kata Buhari.
Reformasi Perizinan dan Stimulus Sektor Properti
Pemerintah menghapus BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, serta mempercepat perizinan pembangunan rumah maksimal 10 hari kerja melalui SKB Tiga Menteri.
Baca Juga: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen di 2026, Inflasi Terkendali 2,62 Persen
Langkah ini bertujuan mempercepat realisasi proyek perumahan dan meningkatkan minat investasi pengembang.
Artikel Terkait
Uang Negara untuk Tanah Negara: KPK Bongkar Skema Ganda di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jejak Majapahit di Banyuwangi: Suku Osing Pertahankan Tradisi Blambangan 700 Tahun yang Lalu
Ekonomi Indonesia 2025: SBY Klaim Prediksi 15 Tahun Lalu Terwujud Seutuhnya
Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bangka Tengah Rugikan Negara Hingga Rp 12,9 Triliun
7 Karuhun dan Satu Musyawarah: Inilah Asal Usul Kampung Adat Banceuy di Subang
IHSG Naik 0,26 Persen ke 8.388, Saham TRON dan BELL Melejit hingga 34 Persen
Bank Indonesia Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen di 2026, Inflasi Terkendali 2,62 Persen
Pertamina EP Dorong Inovasi Hulu Migas, Investasi 2025 Capai hingga 15,9 Miliar Dolar AS
Arkeolog Temukan Bukti Kehidupan Purba 7.000 Tahun di Citapen Ciamis Jawa Barat
Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget 8 Persen, Sektor Properti Jadi Pengungkit Utama Nasional