NEWS SUMMARY:
- Putusan pengadilan terhadap eks-direksi korporasi negara dipertanyakan karena tidak ditemukan aliran dana korupsi.
- Didik J. Rachbini menilai kriminalisasi keputusan bisnis mengancam kepastian hukum dan aktivitas ekonomi nasional.
- Perbedaan hitungan kerugian negara dengan audit resmi memicu keresahan pelaku usaha dan mendorong tuntutan reformasi hukum.
24JAMNEWS.COM - Mengapa keputusan bisnis yang tidak menimbulkan aliran dana gelap bisa berubah menjadi vonis korupsi?
Pertanyaan ini kembali mencuat setelah kasus peradilan terhadap eks-direksi korporasi nasional dipersoalkan publik karena dianggap mengaburkan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
Perdebatan muncul setelah eks-direksi sebuah korporasi negara dinyatakan bersalah meski tidak terbukti menerima aliran dana, sehingga publik mempertanyakan konsistensi penerapan hukum terhadap keputusan bisnis.
Baca Juga: Wafat Usai Bermain Golf, Ini Alasan Pakar Hukum Desak Investigasi Transparan Kematian Dirut BJB
Menurut Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, institusi hukum yang tidak konsisten melemahkan fungsi dasar sistem ekonomi karena pelaku usaha membutuhkan kepastian sebelum menanamkan modal.
Ia menegaskan bahwa ekonomi modern membutuhkan “rule of law” yang kuat agar keputusan profesional tidak dibayangi ancaman kriminalisasi yang tidak relevan dengan konteks bisnis.
Kebijakan Akuisisi Korporasi Dinilai Sebagai Peluang dan Risiko Usaha
Proses akuisisi yang dilakukan direksi bertujuan menambah kapasitas layanan penyeberangan nasional, sehingga transformasi korporasi dianggap wajar untuk meningkatkan skala usaha di wilayah Indonesia.
Baca Juga: MUI Rilis Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB dan Sembako yang Dinilai Tidak Tepat Dipungut
Direksi menjalankan aksi korporasi dengan opsi terbatas karena ketersediaan kapal baru tidak mencukupi kebutuhan operasional lintas nusantara pada saat pengambilan keputusan dilakukan.
Aksi akuisisi tersebut menghasilkan peningkatan kapasitas layanan dan berkontribusi pada pertumbuhan laba korporasi, di mana perusahaan mencatat kinerja positif pada tahun 2023 menurut data dalam sumber utama.
Penilaian Kerugian Negara Dinilai Tidak Selaras dengan Mekanisme Audit Resmi
Perdebatan muncul karena nilai kerugian negara dinilai berdasarkan estimasi harga “besi tua”, bukan berdasarkan nilai ekonomis penggunaan kapal yang masih beroperasi pada jaringan penyeberangan.
Baca Juga: Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton
BPK dalam auditnya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terkait dua kapal saja dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar yang terbilang jauh lebih kecil dari nilai kerugian yang didakwakan.
Artikel Terkait
Kasus Pajak 2016–2020: Kejagung Cegah Direktur Utama Djarum dan 4 Tokoh Lain, Ini Rangkaian Datanya
Djarum Angkat Suara Setelah Direktur Utamanya Dicekal: Fakta, Data, dan Status Hukum
Tiga Klarifikasi Kunci Sherly Terkait Saham Warisan Tambang dan Polemik Konflik Kepentingan
Sistema Group Tertarik Investasi Kapal Listrik 100–200 Penumpang di Indonesia
Minat Investasi Rusia Meningkat: Sistem Group Bahas Farmasi dan Kapal Listrik
24JNN Capai 12 Portal Berita Aktif dalam Sebulan Bersama Promedia, Targetkan 50 Portal 2025
Produksi Beras 34,7 Juta Ton, Pemerintah Tetap Waspadai Penyusupan Ilegal
Pakar Hukum Ungkap Alasan Kematian Mendadak Dirut BJB Perlu Penyidikan Menyeluruh
Audit BPK Temukan Opportunity Loss, Vonis Korupsi Dijatuhkan: Dunia Usaha Soroti Kepastian Hukum
Setelah Putusan MK, Nasib Polisi Aktif di ESDM Terbuka: Ada Komjen Menjabat Irjen Kementerian