• Sabtu, 18 April 2026

Djarum Angkat Suara Setelah Direktur Utamanya Dicekal: Fakta, Data, dan Status Hukum

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Minggu, 23 November 2025 | 19:00 WIB
Petugas Kejagung memaparkan informasi terkait pencekalan Direktur Utama Djarum dan empat saksi lainnya dalam perkara pajak.  (Dok. PB Djarum)
Petugas Kejagung memaparkan informasi terkait pencekalan Direktur Utama Djarum dan empat saksi lainnya dalam perkara pajak. (Dok. PB Djarum)

NEWS SUMMARY:

  • Pencekalan lima tokoh pajak dan Direktur Utama Djarum dilakukan Kejagung untuk menjaga proses penyidikan dugaan korupsi pajak 2016–2020.
  • Djarum menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu surat resmi pencekalan dari Kejagung dan Imigrasi.
  • Kelima orang yang dicekal berstatus saksi dan dimintai keterangan dalam dugaan praktik memperkecil kewajiban perpajakan.

24JAMNEWS.COM - Apakah pencekalan Direktur Utama Grup Djarum sinyal pengawasan pajak kepada korporasi keluarga terkaya semakin tegas?

Kejaksaan Agung Berlakukan Pencekalan Untuk Lima Tokoh Pajak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta pencekalan ke luar negeri.

Terhadap lima orang sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa

Salah satu yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum — sebuah korporasi besar yang dikenal sebagai salah satu konglomerat Indonesia.

Lima Nama Dicekal, Tapi Baru Berstatus Sa ksi

Kelima individu yang dicekal yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Victor Hartono, pemeriksa pajak Karl Layman.

Juga konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum

Baca Juga: Fakta Penting Setelah Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin dan Dampaknya pada Stabilitas Emiten Terbuka

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kelima orang itu berstatus saksi dalam penyidikan yang kini sedang berjalan.

Modus “Memperkecil Kewajiban Pembayaran Pajak”

Kejagung menuduh adanya praktik memperkecil kewajiban pajak dengan imbalan atau suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Anang menyatakan bahwa pencekalan diajukan agar proses pemeriksaan saksi tidak terhambat oleh kemungkinan mereka bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Temuan Konflik Tambang Nikel dan Darurat Tata Kelola di Maluku Utara yang Memicu Pertanyaan Publik

Tanggapan Korporasi Djarum: Hormati Proses Hukum

Manajemen Djarum, melalui Corporate Communications Manager Budi Darmawan, mengemukakan bahwa korporasi menghormati proses hukum.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X