• Sabtu, 18 April 2026

Gasoline Godfather Riza Chalid Dikaitkan dengan Korupsi Petral 2009-2015, Negara Rugi Triliunan

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Senin, 24 November 2025 | 14:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers ungkap perkembangan kasus korupsi Petral dan keterlibatan buronan Riza Chalid.  (Dok. HMN Media)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers ungkap perkembangan kasus korupsi Petral dan keterlibatan buronan Riza Chalid. (Dok. HMN Media)

NEWS SUMMARY:


24JAMNEWS.COM - Mampukah Kejagung dan interpol menangkap buronan trriliunan rupiah, Riza Chalid, di balik kasus minyak Petral?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengintensifkan perburuan terhadap Mohammad Riza Chalid, sang 'Godfather Bensin'.

Ia diduga sebagai kunci pusaran korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2009-2015.

Baca Juga: Audit BPK Temukan Opportunity Loss, Vonis Korupsi Dijatuhkan: Dunia Usaha Soroti Kepastian Hukum

Status Riza kini sebagai buronan (DPO) yang diburu untuk pertanggungjawaban hukum.

Kejagung juga memproses Red Notice melalui Interpol untuk memperluas jangkauan penangkapan.

Skema Korupsi dengan Kerugian Besar

Kasus pengembangan ini berfokus pada dugaan korupsi di korporasi Petral dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Nasib Polisi Aktif di ESDM Terbuka: Ada Komjen Menjabat Irjen Kementerian

Penyidikan menjurus pada tindak pidana dalam proses pengadaan minyak mentah. Skema ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Periode 2009-2015 menjadi tahun-tahun krusial dimana kerugian terjadi. Kejagung yakin Riza terlibat dalam skema sistematis ini.

Pernyataan Resmi dan Penyidikan Berkelanjutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pengembangan kasus.

Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Alasan Kematian Mendadak Dirut BJB Perlu Penyidikan Menyeluruh

Anang menyatakan bahwa keterlibatan Riza Chalid "sepertinya ya" dalam perkara Petral. Pernyataan ini disampaikan kepada publik pada 21 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X