• Sabtu, 18 April 2026

Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR dan Pemerintah Bahas Skema Anggaran Jemaah Indonesia

Photo Author
Tim 24 Jam News, 24jamnews.com
- Rabu, 8 April 2026 | 05:00 WIB
Pembahasan biaya haji 2026 antara DPR dan pemerintah fokus pada solusi pembiayaan agar dana jemaah tetap aman dan berkelanjutan. (Dok. haji.go.id)
Pembahasan biaya haji 2026 antara DPR dan pemerintah fokus pada solusi pembiayaan agar dana jemaah tetap aman dan berkelanjutan. (Dok. haji.go.id)

DPR dan BPKH Bahas Skema Penutupan Selisih Anggaran Haji

DPR menyebut opsi penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji memerlukan pembahasan ulang karena menyangkut keberlanjutan dana jemaah di masa depan.

Marwan menegaskan keputusan penggunaan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui mekanisme persetujuan DPR.

Baca Juga: Dari Lebanon, Kisah Dedikasi Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian yang Berujung Pengorbanan Jiwa

Menurut dia opsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tidak mudah karena belum ada alokasi subsidi untuk biaya haji.

Latar belakang kebijakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana haji yang sebelumnya juga disorot dalam berbagai pembahasan publik nasional.

Pemerintah Pastikan Jemaah Tidak Dibebani Tambahan Biaya Haji

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah berupaya keras agar tambahan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.

Baca Juga: Pasokan Minyak Tiongkok Aman di Tengah Krisis Selat Hormuz, Apa Dampaknya Bagi Keseimbangan Ekonomi Dunia

"Insya Allah apapun yang terjadi kita berupaya tidak akan menambah biaya kepada jemaah itu upaya kita," ujar Mochamad Irfan Yusuf.

Ia mengatakan koordinasi lintas sektor termasuk dengan maskapai penerbangan akan diperkuat untuk mencari efisiensi biaya penyelenggaraan haji.

Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus memastikan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia tetap terjaga.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X