• Sabtu, 18 April 2026

Penglipuran dan 45 Hektar Hutan Lestari: Model Desa yang Bersih Berbasis Adat

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Selasa, 18 November 2025 | 10:00 WIB
Aktivitas warga dalam merawat area publik desa yang menjadi daya tarik wisata berkelanjutan. (Instagram.com @desa_adat_penglipuran)
Aktivitas warga dalam merawat area publik desa yang menjadi daya tarik wisata berkelanjutan. (Instagram.com @desa_adat_penglipuran)

NEWS SUMMARY:

  • Desa Penglipuran mempertahankan predikat desa terbersih dunia melalui penerapan Tri Hita Karana dan tata ruang Tri Mandala.
  • Awig-awig desa mengatur permukiman, larangan poligami, serta pembatasan kendaraan bermotor demi menjaga lingkungan.
  • Desa ini meraih penghargaan Kalpataru dan sejumlah pengakuan internasional untuk pelestarian budaya dan lingkungan.

24JAMNEWS.COM - Bagaimana sebuah desa di Bali bisa tetap bersih dan rukun, tanpa mengorbankan tradisi leluhur?

Desa Adat Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, mungkin bukan sekadar destinasi wisata, tetapi cerminan hidup harmonis yang diwariskan turun-temurun melalui filosofi Tri Hita Karana.

Desa Penglipuran dikenal karena akar sejarahnya yang dalam ke Kerajaan Bangli.

Baca Juga: PB XIII Wafat: Dua Pewaris Muncul dan Memicu Dualisme Keraton Solo Tahun 2025

Ada dua versi asal usul nama: versi pertama mengatakan “Pengeling Pura” — mengingat leluhur di tempat suci — sebagai penghormatan pada leluhur dari Desa Bayung Gede.

Versi lain mengisahkan bahwa desa ini menjadi tempat penghiburan bagi Raja Bangli karena suasananya sunyi dan menenangkan.

Dengan kata lain, nama “Penglipuran” bermakna tempat suci sekaligus penghiburan, menyiratkan nilai spiritual yang melekat sejak dulu.

Baca Juga: 13 Korban Meninggal, 10 Masih Hilang: Data Longsor Cilacap dan Penyelamatan Hari Keempat

Filosofi Tri Hita Karana Dalam Kehidupan Sehari-hari

Kebersihan luar biasa di Penglipuran tidak lepas dari penerapan Tri Hita Karana, yaitu keharmonisan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), sesama manusia (Pawongan), dan alam (Palemahan).

Nilai tersebut secara formal diatur dalam awig-awig atau peraturan adat desa.

Tata ruang desa dirancang dengan konsep Tri Mandala: zona suci (Utama Mandala) di utara untuk pura, zona pemukiman (Madya Mandala) di tengah dengan rumah-rumah rapi dan gerbang “angkul-angkul” seragam, serta zona pemakaman (Nista Mandala) di selatan.

Baca Juga: 2.300 Mdpl di Atas Laut: Potret Desa Sembungan Dieng, Negeri di Langit Jawa Tengah

Sekitar sepertiga dari luas desa, yakni 45 hektar dari total 112 hektar, dikuasai hutan bambu yang dikelola secara lestari — simbol nyata komitmen antara manusia dan alam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X