• Sabtu, 18 April 2026

3 Temuan Soal Dugaan Air Tanah di Produk Aqua, Koalisi Kebenaran Desak Pemeriksaan BPOM

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:49 WIB
BPJPH diminta meninjau kembali sertifikasi halal Aqua pasca munculnya dugaan pelanggaran. (Dok. Sehataqua.co.id)
BPJPH diminta meninjau kembali sertifikasi halal Aqua pasca munculnya dugaan pelanggaran. (Dok. Sehataqua.co.id)

NEWS SUMMARY:

  • Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran minta audit penuh terhadap sumber air Aqua.
  • Dugaan penggantian bahan baku air dinilai langgar aturan BPOM dan BPJPH.
  • Sanksi hukum dan pencabutan izin edar berpotensi dijatuhkan bila terbukti.

24JAMNEWS.COM - Isu dugaan penggunaan air tanah dalam pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua kembali mencuri perhatian publik.

Juga memunculkan pertanyaan serius tentang keaslian sumber air yang selama ini diklaim berasal dari mata air pegunungan.

Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) mendesak pemerintah agar segera menuntaskan polemik.

Baca Juga: Industri Makanan Beku Rp200 Triliun, TGUK Siap Masuk Pasar Frozen Meat 2025

Terkait temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, S.H., mengenai dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada produk Aqua.

Sekretaris Jenderal KP-K&K, Suta Widhya, S.H., menilai temuan tersebut perlu diselidiki secara serius karena berpotensi melanggar prinsip kejujuran produk dan perlindungan konsumen.

“Ini kami nilai tidak sesuai dengan gencarnya iklan yang mengatakan bahwa Aqua bersumber dari mata air pegunungan,” ujar Suta dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: HUT Ke-27 PSMTI: 38 Tokoh Diganjar Penghargaan Pengabdian Panjang di Rakernas XXI PSMTI

Dugaan Pelanggaran Regulasi Produk Air Minum Dalam Kemasan

Suta menjelaskan, terdapat dugaan kuat bahwa produsen Aqua mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan.

Ketika mengurus izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, apabila dugaan ini terbukti benar, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1).

Baca Juga: Sejarah Lengkap Indonesia Raya: Dari Biola WR Supratman Hingga Lagu Kebangsaan

“Produsen merek Aqua dapat diberikan sanksi hukum jika terbukti melakukan perubahan bahan baku tanpa pemberitahuan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X