• Sabtu, 18 April 2026

Tiga Lubang Bekas Tambang Ditemukan, Gunung Prabu Kini Dalam Pengawasan Ketat

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:30 WIB
BKSDA NTB Pastikan Tambang Ilegal Gunung Prabu Berhenti Total Sejak 2018 (Dok. Kreasi Cici AI)
BKSDA NTB Pastikan Tambang Ilegal Gunung Prabu Berhenti Total Sejak 2018 (Dok. Kreasi Cici AI)

NEWS SUMMARY:

  • Bekas tambang emas ilegal di Gunung Prabu kini disegel ulang Gakkum KLHK.
  • Tiga lubang bekas tambang ditemukan, tanpa aktivitas tambang berjalan.
  • Rehabilitasi rutin dilakukan BKSDA NTB untuk pulihkan vegetasi kawasan.

24JAMNEWS.COM - Apakah tambang emas ilegal di kawasan wisata alam Gunung Prabu, Lombok Tengah, benar-benar telah berhenti beroperasi.

Atau masih menyisakan aktivitas tersembunyi di balik keindahan Mandalika?

Pertanyaan ini kembali mencuat setelah tim penegakan hukum kehutanan melakukan penyegelan ulang di kawasan tersebut.

Baca Juga: Kepercayaan Konsumen Naik, Syahganda Nainggolan Optimis Ekonomi Menuju Pemulihan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat memastikan aktivitas tambang emas ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu sudah berhenti total sejak 2018.

Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, menegaskan bahwa lokasi tersebut kini berstatus sebagai bekas tambang dan tidak lagi beroperasi.

“Jadi, itu bekas tambang ilegal. Tapi di tahun 2018 sudah berhenti dan ditutup,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Rp200 Triliun Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Ekonomi Nasional Kuartal IV Membaik

Budhy menjelaskan, tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini turun langsung ke lapangan.

Untuk menyegel kembali area seluas 900 hektare, sekaligus memasang papan peringatan agar tidak ada aktivitas tambang lanjutan.

Langkah Pencegahan dan Pengawasan Lintas Instansi Pemerintah

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa langkah penyegelan merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan koordinasi lintas instansi.

Baca Juga: Lift Kaca Nusa Penida Undang Tanya: Solusi Akses Wisata atau Perusak Keindahan Tebing?

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat setempat,” ujar Aswin melalui pernyataan resmi di laman KLHK.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X