NEWS SUMMARY:
- Presiden Prabowo memanggil Menteri ESDM Bahlil membahas percepatan PLTS “Satu Desa Satu Megawatt” yang memasuki tahap akhir penyusunan teknis dan pembiayaan.
- Pemerintah menargetkan desa dan wilayah terpencil segera mendapat listrik bersih dari PLTS berkapasitas 1–1,5 MW.
- Presiden memerintahkan penertiban tambang ilegal tanpa IPPKH demi mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.
24JAMNEWS.COM - Apakah desa-desa terpencil di Indonesia segera menikmati listrik bersih tanpa biaya besar — sambil menutup praktik tambang ilegal yang merusak alam?
Presiden Prabowo Subianto memanggil Bahlil Lahadalia untuk membahas dua program ambisius.
Yaitu pembangunan listrik desa berbasis tenaga surya dan penertiban tambang ilegal — hal ini menunjukkan sinyal besar bagi masa depan desa dan lingkungan.
Baca Juga: 6 Pertimbangan Syuriyah PBNU yang Menjadi Dasar Pemberhentian Gus Yahya dari Tanfidziyah
Arah Baru Energi Bersih Untuk Desa
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu (26/11/2025), Prabowo memerintahkan agar setiap desa di Indonesia dibangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas minimal 1 megawatt per desa.
Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa pembahasan teknis dan skema pembiayaan program telah mencapai tahap akhir, dan pemerintah berniat segera mengeksekusi program ini.
Program ini diharapkan mendukung transisi energi nasional, memperkuat kedaulatan energi, serta memastikan desa-desa dan wilayah terpencil memperoleh akses listrik bersih dan andal.
Baca Juga: Negosiasi Utang Rp 18 Triliun Whoosh: Danantara dan Menkeu Siapkan Proposal untuk Tiongkok
Janji Penertiban Tambang Ilegal Demi Lingkungan
Selain listrik desa, pertemuan tersebut juga membahas penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Pemerintah menegaskan bahwa operasi tambang tanpa izin yang valid — khususnya tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) — akan diberi sanksi tegas.
Kementerian ESDM mencatat banyak tambang yang meskipun memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tetapi tidak punya IPPKH.
Baca Juga: 3 Jurus Purbaya Perkuat Manufaktur di Tengah Tekanan Impor dan Overcapacity 2025
Sehingga operasinya dianggap ilegal dan kerap menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti lubang bekas tambang di kawasan hutan.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Dana Rp203 Triliun Mengendap: Apa Penyebab Serapan Belanja Daerah Lambat?
BI Tegaskan Belum Siap: Ekonom Bongkar Alasan Redenominasi Perlu Minimal 10 Tahun Transisi Kebijakan
10 Alasan Tambah Wakil Dubes RI di Beijing Saat Jumlah WNI dan Investasi Tiongkok Melonjak
Laporan Mendagri Ungkap Dampak Ekspor Freeport Tertahan terhadap Ekonomi Papua Tengah Tahun Ini
Operasi Amankan 12 Pelaku PETI di Tanjung Puting Setelah Temuan Orangutan Tewas di Camp Leakey
12 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan Aparat di TN Tanjung Puting dalam Operasi Gabungan
5 Celah Pengawasan Negara di Bandara Industri Morowali yang Jadi Sorotan Pemerintah
Tahun 2025: Tiga Sektor Industri Prioritas Diperkuat di Tengah Serbuan Impor Murah
Tim Advance Berangkat ke Tiongkok: 3 Agenda Dibahas dalam Restrukturisasi Utang Whoosh
3 Temuan yang Membuat Syuriyah PBNU Berhentikan Gus Yahya di Tengah Krisis Legitimasi Organisasi