Menyebabkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) melakukan evaluasi terhadap izin pengambilan airnya.
Baca Juga: Industri Makanan Beku Rp200 Triliun, TGUK Siap Masuk Pasar Frozen Meat 2025
ESDM menyebut bahwa hingga 17 Oktober 2025 telah diterbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri air minum kemasan.
Aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan pemanfaatan air tanah.
Mengapa Isu Ini Penting Bagi Konsumen dan Lingkungan
Penggunaan air tanah dalam oleh korporasi AMDK memiliki potensi dampak lingkungan.
Baca Juga: HUT Ke-27 PSMTI: 38 Tokoh Diganjar Penghargaan Pengabdian Panjang di Rakernas XXI PSMTI
Khususnya jika cekungan air telah berada dalam kondisi kritis (seperti di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur).
ESDM mengingatkan bahwa pengambilan harus mempertimbangkan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di kawasan sekitarnya.
Bagi konsumen, klarifikasi asal air — apakah dari mata air alami, atau dari sumur bor air tanah — penting untuk transparansi label dan kepercayaan terhadap produk.
Baca Juga: Sejarah Lengkap Indonesia Raya: Dari Biola WR Supratman Hingga Lagu Kebangsaan
Korporasi AMDK mengambil air baku dari sumber yang terlindungi: air tanah dalam, mata air alami, atau air permukaan; lalu mengolahnya melalui proses standar sebelum dikemas.
Regulasi formal dan pengawasan terus diperketat menyusul polemik “mata air” versus sumur bor.
“Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.****