NEWS SUMMARY:
- Akuisisi bertujuan memperkuat portofolio komponen plastik kendaraan roda empat.
- DRMA pastikan tidak ada benturan kepentingan sesuai POJK 42/2020.
- Informasi transparan terus diberikan ke OJK dan publik seiring perkembangan.
24JAMNEWS.COM - Apakah ekspansi bisnis melalui akuisisi mampu memperkuat posisi korporasi di tengah ketatnya persaingan industri otomotif nasional?
Pertanyaan itu kini mengemuka setelah PT Dharma Polimetal Tbk (kode emiten: DRMA) melangkah menuju finalisasi akuisisi PT Mah Sing Indonesia, produsen komponen plastik untuk kendaraan roda empat.
Langkah akuisisi ini menjadi bagian dari strategi ekspansi usaha DRMA dalam memperkuat portofolio produk di segmen komponen otomotif, khususnya plastik untuk kendaraan roda empat (4W).
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Akses Dana Sebesar Total Rp 240 Triliun dari Himbara
Melalui rencana korporasi tersebut, DRMA berharap dapat memperluas kegiatan bisnis sekaligus meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.
Proses akuisisi saat ini masih berada pada tahap finalisasi dokumentasi serta penyelesaian aspek legal dan uji tuntas (legal due diligence).
Proses Negosiasi dan Dokumentasi Akuisisi Terus Berjalan
Presiden Direktur PT Dharma Polimetal Tbk, Irianto Santoso, menyampaikan bahwa seluruh syarat dan ketentuan dari dokumentasi akuisisi masih dalam proses negosiasi intensif oleh jajaran Direksi.
Baca Juga: Mengapa Banyak Media Online yang Menolak Press Release Korporasi yang Anda Kirim?
“Saat ini, syarat dan ketentuan dari dokumentasi akuisisi masih dalam tahap negosiasi dan pendalaman oleh Direksi perseroan kami,” ujar Irianto dalam keterangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Nilai Transaksi di Bawah Ambang Batas OJK
Irianto menjelaskan, nilai transaksi akuisisi PT Mah Sing Indonesia masih berada di bawah ambang batas transaksi material yang diatur oleh OJK, yaitu kurang dari 20 persen dari total ekuitas perseroan.
Baca Juga: 3. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp73,5 Triliun: Antara Investasi Sosial dan Bisnis
Dengan demikian, aksi korporasi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Korporasi juga memastikan seluruh tahapan akuisisi dilakukan secara transparan sesuai regulasi pasar modal yang berlaku.