bisnis

Meninggal Usai Golf, Ini Pertanyaan Publik Soal Kronologi Wafatnya Dirut BJB yang Perlu Dijawab

Senin, 24 November 2025 | 20:00 WIB
Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin. (Dok. bankbjb.co.id)

Konteks Tata Kelola Korporasi dan Kewajiban Keterbukaan Informasi

Sebagai korporasi terbuka, BJB berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib menyampaikan setiap informasi material yang berdampak pada pasar.

Laporan keuangan BJB semester I 2024 menunjukkan aset mencapai lebih dari Rp180 triliun menurut publikasi resmi korporasi di website OJK.

Baca Juga: Apakah Target Pertumbuhan 5,4 Persen 2026 Realistis? INDEF Ungkap Ketimpangan dan Tantangan

Informasi mengenai perubahan kondisi direksi termasuk peristiwa khusus harus diumumkan sesuai POJK 31/2015 tentang keterbukaan informasi.

Setiap peristiwa yang menyangkut pimpinan tertinggi bank daerah perlu penjelasan cepat dan terukur untuk mencegah ketidakpastian di pasar.

Penyelidikan Diperlukan untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Beniharmoni menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik oleh korporasi yang menghimpun dana masyarakat.

Baca Juga: Transparansi 3 Audit Tambang: Sherly Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan dari Saham Warisan

Ia menambahkan bahwa investigasi profesional menjadi kunci untuk memastikan tidak ada informasi yang disembunyikan dan publik tidak terjebak spekulasi.

“Semakin terbuka prosesnya, semakin kecil ruang rumor berkembang,” ujarnya.****

Halaman:

Tags

Terkini