bisnis

Pemerintah Klarifikasi Impor 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Menteri Pastikan Tak Ada Dokumen Kemendag

Selasa, 25 November 2025 | 04:05 WIB
Pengawasan di pelabuhan Sabang menjadi sorotan setelah ditemukannya 250 ton beras tanpa dokumen resmi impor. (Dok. Bapanas)

NEWS SUMMARY:

  • Pemerintah menilai impor tidak beralasan karena stok nasional hampir 100.000 ton dan dinilai cukup memenuhi kebutuhan.
  • Pemerintah menegaskan impor 250 ton beras di Sabang ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
  • Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan pejabat yang meloloskan impor ilegal bisa dicopot jika terbukti melanggar arahan Presiden.

24JAMNEWS.COM - Bagaimana mungkin ratusan ton beras asing bisa masuk ke wilayah Sabang tanpa satu pun dokumen resmi?

Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas lolosnya komoditas strategis ini?

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa impor 250 ton beras asal Thailand yang ditemukan di Sabang tidak memiliki izin resmi dari kementerian terkait.

Baca Juga: 3 Polisi Aktif di ESDM Dipertanyakan Setelah Putusan MK, Bahlil Tunggu Kajian Resmi Pemerintah

Sehingga hal tersebut dinilai sebagai hal yang melanggar seluruh prosedur yang berlaku.

Sikap Pemerintah Terhadap Masuknya Beras Tanpa Dokumen

Pemerintah menilai impor tersebut sebagai aktivitas ilegal karena tidak tercatat dalam sistem perizinan nasional yang wajib dilalui seluruh pelaku usaha.

Amran menyatakan bahwa komoditas strategis seperti beras tidak boleh masuk tanpa mekanisme verifikasi ketat yang melibatkan kementerian teknis dan lembaga pengawas terkait.

Baca Juga: Vonis Eks-Direksi: Kerugian Dipatok Lebih Tinggi dari Temuan BPK, Risiko Kriminalisasi Bisnis Menguat

Ia menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap rantai distribusi pangan.

Ancaman Pencopotan Jabatan Pejabat yang Tidak Patuh Arahan Presiden

Amran menyebut bahwa kementerian akan memberikan sanksi kepada pejabat internal apabila terbukti ikut meloloskan impor beras tanpa izin sesuai instruksi Presiden.

Ia menyampaikan bahwa jabatan direktur jenderal dapat dicopot apabila ada bukti pelanggaran prosedur terkait proses verifikasi pemasukan barang.

Baca Juga: Wafat Usai Bermain Golf, Ini Alasan Pakar Hukum Desak Investigasi Transparan Kematian Dirut BJB

Menurutnya, ketegasan ini penting untuk menjamin tidak ada celah birokrasi yang bisa dimanfaatkan untuk memasukkan produk pangan secara ilegal ke Indonesia.

Tidak Ada Persetujuan dari Kementerian Perdagangan dalam Proses Perizinan

Amran menuturkan bahwa ia telah menghubungi Menteri Perdagangan dan menerima konfirmasi bahwa tidak ada izin impor beras yang diterbitkan untuk pengiriman ke Sabang.

Halaman:

Tags

Terkini