bisnis

Pemerintah Klarifikasi Impor 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Menteri Pastikan Tak Ada Dokumen Kemendag

Selasa, 25 November 2025 | 04:05 WIB
Pengawasan di pelabuhan Sabang menjadi sorotan setelah ditemukannya 250 ton beras tanpa dokumen resmi impor. (Dok. Bapanas)

Ia memastikan bahwa pemasukan barang tanpa izin otomatis dikategorikan ilegal dan pemerintah kini menelusuri pihak yang terlibat dalam proses kedatangan beras tersebut.

Baca Juga: MUI Rilis Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB dan Sembako yang Dinilai Tidak Tepat Dipungut

Pemerintah menilai verifikasi lintas-kementerian diperlukan untuk memastikan bahwa jalur masuk tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan.

Stok Nasional Disebut Masih Cukup untuk Menutup Kebutuhan Dalam Negeri

Amran menjelaskan bahwa cadangan beras nasional berada pada angka hampir 100.000 ton sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan impor baru.

Ia menilai bahwa impor tanpa dasar kebutuhan dapat melemahkan upaya pemerintah memperkuat produksi dalam negeri melalui program swasembada.

Baca Juga: Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam impor ilegal tidak menunjukkan komitmen terhadap agenda nasionalisme pangan yang sedang diperkuat pemerintah.

Evaluasi dan Penelusuran Pemerintah Atas Kasus Sabang

Pemerintah menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dengan membuka akses dokumen internal apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan menindak seluruh pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan beras di tingkat nasional.

Baca Juga: Investasi Rusia 2025: Sistema Group Tawarkan Kerja Sama Kapal Listrik dan Obat Murah

Ia menyampaikan bahwa koordinasi antar-kementerian diperlukan untuk mencegah ulangnya kasus serupa di berbagai pelabuhan masuk barang.****

Halaman:

Tags

Terkini