NEWS SUMMARY:
- Ekonom Anthony Budiawan dukung pengetatan larangan impor baju bekas demi selamatkan industri lokal.
- Menkeu Purbaya siapkan sanksi denda, pidana, dan blacklist seumur hidup untuk pelaku impor ilegal.
- Daya beli rendah tak boleh jadi alasan pembenaran masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.
24JAMNEWS.COM - Apakah industri garmen dalam negeri bisa bangkit jika ban impor baju bekas ditegakkan sepenuhnya?
Ekonom Anthony Budiawan menegaskan pentingnya dukungan terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperketat larangan impor pakaian bekas ilegal.
Menurut Anthony, impor barang bekas adalah bentuk dumping yang merugikan produsen nasional dan bisa mematikan industri garmen lokal.
Baca Juga: DPR Soroti Impor Kedelai 2,6 Juta Ton dan Mendesak Pemerintah Prioritaskan Komoditas Strategis
Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto, ia menyatakan bahwa “impor barang bekas… membuat beberapa industri kita tutup.”
Regulasi Tegas dari Pemerintah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menjelaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang.
Berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, dan barang bekas impor yang beredar berarti ilegal menurut Ditjen Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Masuk 250 Ton Beras Ilegal ke Sabang, Pemerintah Pastikan Tak Ada Izin Dan Siapkan Sanksi Tegas
Menteri Keuangan Purbaya sendiri merencanakan sanksi berupa denda materiil, hukuman pidana, dan blacklist untuk importir yang terlibat.
Dampak Terhadap Pasar Domestik
Larangan ini tidak hanya soal aturan tetapi juga soal keadilan kompetitif.
Sebab, produk lokal dianggap sudah cukup kompetitif dari segi harga dan kualitas.
Baca Juga: Masuk 250 Ton Beras Ilegal ke Sabang, Pemerintah Pastikan Tak Ada Izin Dan Siapkan Sanksi Tegas
Anggota DPR pun menyambut langkah Purbaya, menyatakan bahwa pengenaan blacklist terhadap pelaku impor akan “memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia.”
Artikel Terkait
Terkait Kasus Beras Ilegal Sabang, Pemerintah Tegaskan Tidak Keluarkan Izin Impor Beras
MUI: Pajak Rumah Hunian dan Sembako Tidak Adil, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan PBB
Kronologi Wafat Dirut BJB: Fakta-fakta Penting yang Mendorong Tuntutan Transparansi Publik
Kerugian Negara Dinilai dengan Harga Besi Tua: Praktik Ini Berbahaya bagi Kepastian Ekonomi Nasional
Putusan MK Batasi Jabatan Sipil Aparat: Bagaimana Langkah ESDM yang Punya Komjen Aktif?
Kejagung Ungkap Keterlibatan Buronan Mohammad Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Petral
Wisata Aman di Gunung Berapi: Strategi Mitigasi Bencana Gunung Galunggung Tasikmalaya
Pemerintah Klarifikasi Impor 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Menteri Pastikan Tak Ada Dokumen Kemendag
Impor Kedelai Capai 2,6 Juta Ton, DPR Minta Program Pajale untuk Percepat Swasembada Nasional
Kemunduran Demokrasi Indonesia: Mahfud MD Soroti 3 Dekade Perubahan Kekuasaan dan Ledakan Korupsi