NEWS SUMMARY:
- Polemik data dana Pemda, Menkeu tegaskan hanya gunakan data BI.
- Pemda diminta klarifikasi langsung ke BI jika ada selisih data.
- Penempatan dana di giro dinilai tak efisien dan rawan audit.
24JAMNEWS.COM - Mengapa dana triliunan rupiah milik pemerintah daerah masih mengendap di bank, dan mengapa data simpanan mereka kini menjadi sumber polemik antara lembaga negara?
Pertanyaan ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terhadap perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan duduk bersama Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Kisah Inspiratif Krisdayanti, Raih Perak di World Kungfu Championships 2025 Tiongkok
Untuk membahas perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah, menurutnya, urusan pengumpulan data bukan ranah Kementerian Keuangan.
Ia menekankan hanya akan menggunakan data resmi dari bank sentral sebagai rujukan.
“Enggak. Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data. Saya cuma pakai data Bank Sentral aja,” ujar Purbaya kepada wartawan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Partai Gerindra Unggul 33,5 Persen, DWS: Bukti Kepercayaan Publik terhadap Prabowo
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya berperan dalam analisis dan pengelolaan kebijakan fiskal, bukan sebagai pengumpul data simpanan pemerintah daerah di bank.
Kepala Daerah Diminta Langsung Konfirmasi Ke Bank Indonesia
Purbaya juga menanggapi sejumlah kepala daerah yang merasa tidak memiliki dana mengendap sebesar yang disebutkan pemerintah pusat.
Ia menyarankan agar para kepala daerah langsung mengonfirmasi ke BI sebagai lembaga yang menghimpun data simpanan.
Baca Juga: Sri Mulyani Rancang, Purbaya Tunda: Pajak Marketplace Baru Jalan Saat Ekonomi 6 Persen
“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua account satu per satu,” ucap mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.