ekonomi

Kasus Akuisisi Kapal Berujung Vonis: Beda Hitungan Kerugian Negara Picu Kekhawatiran Kriminalisasi

Senin, 24 November 2025 | 21:00 WIB
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik Rachbini menyoroti risiko pelanggaran konstitusi dalam kebijakan fiskal. (Dok. HMN Media)

Kondisi ini dinilai meresahkan banyak pihak karena metodologi penghitungan kerugian negara berbeda dari mekanisme audit resmi yang seharusnya menjadi rujukan utama pada kasus serupa.

Pengambil Keputusan Korporasi Terancam Takut Mengambil Risiko Usaha Strategis

Didik J. Rachbini menilai kriminalisasi keputusan bisnis dapat menimbulkan efek jera bagi para profesional dan pengelola korporasi negara yang harus mengambil keputusan cepat dalam kondisi pasar kompetitif.

Baca Juga: Apakah Target Pertumbuhan 5,4 Persen 2026 Realistis? INDEF Ungkap Ketimpangan dan Tantangan

Ia memperingatkan bahwa Indonesia bisa menghadapi “kemandegan keputusan” ketika para profesional menghindari kebijakan transformasi karena takut diseret ke ranah hukum.

Menurutnya, pelaku ekonomi akan cenderung berhati-hati berlebihan sehingga menghambat pertumbuhan nasional jika sistem hukum tidak memberikan rasa aman terhadap keputusan yang dibuat tanpa niat jahat.

Perbaikan Hukum Mendesak Agar Ekonomi Tidak Terhambat Ketidakpastian

Didik menegaskan bahwa hukum Indonesia membutuhkan reformasi mendesak karena praktik peradilan yang tidak konsisten berpotensi menciptakan kejutan negatif bagi perekonomian makro.

Baca Juga: Transparansi 3 Audit Tambang: Sherly Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan dari Saham Warisan

Ia menyebut bahwa lemahnya institusi hukum menjadi ancaman nyata terhadap agenda percepatan ekonomi nasional, terlebih ketika arah kebijakan presiden membutuhkan dukungan penuh dari sektor hukum yang stabil.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar mekanisme investigasi, audit, dan peradilan mengikuti standar profesional sehingga keputusan bisnis tidak disalahartikan sebagai kejahatan.****

Halaman:

Tags

Terkini