NEWS SUMMARY:
- Mahfud MD menilai demokrasi Indonesia bergerak menjauh dari substansi meski prosedur berjalan normal.
- Ia menyebut praktik kekuasaan kini menunjukkan gejala legalisme autokratik yang menguat.
- Korupsi yang meningkat dari puluhan miliar menjadi triliunan disebut sebagai bukti kemunduran demokrasi.
24JAMNEWS.COM - Apakah demokrasi kita benar-benar berjalan, atau hanya tampak seolah hidup sementara substansinya pelan-pelan menghilang dari ruang publik setelah dua dekade reformasi?
Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memperingatkan adanya tanda-tanda kemunduran demokrasi Indonesia dalam pemaparan terbarunya di kanal YouTube resmi miliknya pada Minggu, 23 November 2025.
Mahfud yang kini menjabat anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai demokrasi bergerak menjauh dari nilai dasar dan terjebak pada prosedur formal yang memberi ruang dominasi politik kelompok berkuasa.
Baca Juga: Impor Kedelai Capai 2,6 Juta Ton, DPR Minta Program Pajale untuk Percepat Swasembada Nasional
Menelusuri Perjalanan Demokrasi Indonesia dari Masa ke Masa
Mahfud mengawali paparannya dengan meninjau perkembangan demokrasi sejak Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi.
Ia menegaskan bahwa perjalanan demokrasi tidak pernah linear dan selalu menghadapi ancaman.
Termasuk kecenderungan kekuasaan mengontrol institusi negara melalui prosedur hukum yang tampak demokratis.
Baca Juga: Kronologi Wafat Dirut BJB: Fakta-fakta Penting yang Mendorong Tuntutan Transparansi Publik
Mahfud menyebut pola tersebut sebagai autocratic legalism atau legalisme autokratis.
Memotret Lemahnya Fungsi Legislatif Pada Era Orde Baru
Dalam pemaparan tersebut, Mahfud menyoroti DPR pada masa Orde Baru yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan.
“DPR di zaman Orde Baru itu DPR rubber stem untuk menguatkan kehendak pemerintah,” ujar Mahfud.
Baca Juga: MUI: Pajak Rumah Hunian dan Sembako Tidak Adil, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan PBB
Ia menilai demokrasi saat itu hanya menjadi formalitas karena lembaga negara bekerja tanpa kemandirian.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Beras Ilegal Sabang, Pemerintah Tegaskan Tidak Keluarkan Izin Impor Beras
MUI: Pajak Rumah Hunian dan Sembako Tidak Adil, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan PBB
Meninggal Usai Golf, Ini Pertanyaan Publik Soal Kronologi Wafatnya Dirut BJB yang Perlu Dijawab
Kronologi Wafat Dirut BJB: Fakta-fakta Penting yang Mendorong Tuntutan Transparansi Publik
Kasus Akuisisi Kapal Berujung Vonis: Beda Hitungan Kerugian Negara Picu Kekhawatiran Kriminalisasi
Putusan MK Batasi Jabatan Sipil Aparat: Bagaimana Langkah ESDM yang Punya Komjen Aktif?
Kejagung Ungkap Keterlibatan Buronan Mohammad Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Petral
Wisata Aman di Gunung Berapi: Strategi Mitigasi Bencana Gunung Galunggung Tasikmalaya
Pemerintah Klarifikasi Impor 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Menteri Pastikan Tak Ada Dokumen Kemendag
Impor Kedelai Capai 2,6 Juta Ton, DPR Minta Program Pajale untuk Percepat Swasembada Nasional