“Orde Baru itu secara substansi otoriter dengan cover demokrasi,” tambahnya.
Fenomena Korupsi yang Kian Masif dari Masa ke Masa
Mahfud juga menyoroti perkembangan skala korupsi dari awal Reformasi hingga kini yang menurutnya semakin besar.
Baca Juga: Terkait Kasus Beras Ilegal Sabang, Pemerintah Tegaskan Tidak Keluarkan Izin Impor Beras
“Dulu korupsi 10 miliar itu heboh, sekarang triliunan menjadi berita sehari-hari,” ujarnya.
Ia menyebut gejala ini sebagai bukti hilangnya substansi demokrasi yang semestinya mampu membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Demokrasi Prosedural yang Mengikis Kepentingan Publik
Menurut Mahfud, demokrasi Indonesia kini cenderung menonjolkan prosedur tanpa memperhatikan nilai substansial.
Baca Juga: Putusan MK Batasi Jabatan Sipil Aparat: Bagaimana Langkah ESDM yang Punya Komjen Aktif?
“Demokrasi kita itu demokrasi prosedural, sudah bergeser menjadi demokrasi prosedural,” katanya.
Ia menambahkan bahwa prosedur yang berjalan tanpa kepentingan publik justru menggerus makna demokrasi itu sendiri.
Ajakan Kembali Pada Demokrasi yang Berbasis Substansi
Mahfud menutup pemaparannya dengan ajakan agar Indonesia kembali ke demokrasi yang menempatkan kepentingan manusia sebagai pusat.
“Kalau saya, ya kembali ke demokrasi substantif,” tegasnya.
Pakar hukum tata negara dari UGM, dalam publikasi resminya di laman fakultas, menyebut demokrasi substantif harus ditopang institusi independen dan partisipasi publik yang kuat.****
Artikel Terkait
Terkait Kasus Beras Ilegal Sabang, Pemerintah Tegaskan Tidak Keluarkan Izin Impor Beras
MUI: Pajak Rumah Hunian dan Sembako Tidak Adil, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan PBB
Meninggal Usai Golf, Ini Pertanyaan Publik Soal Kronologi Wafatnya Dirut BJB yang Perlu Dijawab
Kronologi Wafat Dirut BJB: Fakta-fakta Penting yang Mendorong Tuntutan Transparansi Publik
Kasus Akuisisi Kapal Berujung Vonis: Beda Hitungan Kerugian Negara Picu Kekhawatiran Kriminalisasi
Putusan MK Batasi Jabatan Sipil Aparat: Bagaimana Langkah ESDM yang Punya Komjen Aktif?
Kejagung Ungkap Keterlibatan Buronan Mohammad Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Petral
Wisata Aman di Gunung Berapi: Strategi Mitigasi Bencana Gunung Galunggung Tasikmalaya
Pemerintah Klarifikasi Impor 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Menteri Pastikan Tak Ada Dokumen Kemendag
Impor Kedelai Capai 2,6 Juta Ton, DPR Minta Program Pajale untuk Percepat Swasembada Nasional