NEWS SUMMARY:
- Dedi Mulyadi akan keluarkan SK Gubernur atur kendaraan pengangkut galon.
- Aqua diminta wajibkan distributor pakai mobil sumbu dua sesuai regulasi.
- Penggunaan air tanah Aqua dari sumur bor 132 meter ikut jadi sorotan.
24JAMNEWS.COM - Pernahkah Anda membayangkan jalanan rusak, kemacetan meningkat, dan kecelakaan terjadi hanya karena kendaraan angkutan melebihi kapasitas?
Inilah yang kini menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap armada truk pengangkut galon milik korporasi air minum terkenal, Aqua.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang pada Sabtu, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Radiasi Cs-137 di Sukatani Bekasi Capai 20 Kali dari Batas Aman, Warga Dievakuasi
Dalam kunjungannya, Dedi menyoroti armada truk pengangkut galon yang dinilai melebihi kapasitas atau masuk kategori over dimension over loading (ODOL).
Menurut Dedi, pelanggaran spesifikasi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan provinsi.
“Mobil yang bobotnya tinggi-tinggi itu sudah makan korban tiga orang, mundur karena remnya blong,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube resminya.
Baca Juga: Tiongkok Klaim KCJB Layani 11,71 Juta Penumpang, RI Tegaskan Utang Tak Bebani APBN
Truk ODOL Disebut Picu Kerusakan Jalan dan Bahayakan Keselamatan
Dedi menegaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas berlebih berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar keselamatan.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar truk pengangkut yang digunakan oleh distributor Aqua berusia antara 15 hingga 20 tahun, sehingga rawan mengalami gangguan teknis di jalan raya.
“Kalau remnya blong berarti spesifikasi mobilnya sudah tidak sesuai standar,” katanya.
Baca Juga: Dana Pemda Turun Jadi Rp215 Triliun, Mendagri Tito Jelaskan Beda Data dengan Kemenkeu
Ia menambahkan bahwa meskipun armada tersebut milik pihak distributor, pihak korporasi Aqua tetap memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kendaraan yang digunakan.