NEWS SUMMARY:
- Data Kemendagri dan Kemenkeu soal dana Pemda beda waktu ambil.
- Tito tegaskan dana Rp15 triliun telah dibelanjakan Pemda.
- SIPD digunakan Kemendagri untuk pantau anggaran daerah secara real time.
24JAMNEWS.COM - Apakah benar dana pemerintah daerah (Pemda) mengendap ratusan triliun rupiah di bank dan tidak digunakan?
Pertanyaan ini mencuat usai muncul perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai posisi dana Pemda di perbankan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa perbedaan tersebut bukan disebabkan dana yang mengendap.
Baca Juga: Sekda Bekasi Bantah Isu Rp1 Triliun Dana Endapan, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Melainkan karena perbedaan waktu pencatatan data antara dua lembaga negara.
Perbedaan Data Terjadi Karena Waktu Pencatatan Tidak Sama
Dalam kunjungan kerjanya di Manado, Kamis, 23 Oktober 2025, Tito menjelaskan bahwa data yang digunakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersumber dari Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2025, dengan catatan dana Pemda mencapai Rp233 triliun.
Sementara itu, data milik Kemendagri yang dihimpun per Oktober 2025 menunjukkan angka yang lebih rendah, yakni Rp215 triliun.
Baca Juga: Langkah Efisiensi Presiden Prabowo: Harga Pupuk Subsidi Turun, Produksi Petani Naik
Tito memastikan bahwa data Kemendagri lebih mutakhir dan menggambarkan kondisi terkini.
“Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Data di kita bulan Oktober. Nah, antara Agustus sampai Oktober itu ada enam minggu, uang kita itu tidak statis,” ujar Tito di hadapan media.
Dana Rp15 Triliun Telah Dibayarkan untuk Kebutuhan Daerah
Tito menilai selisih Rp15 triliun dalam dua bulan adalah hal yang wajar karena Pemda secara aktif menyalurkan belanja daerah untuk berbagai program dan proyek publik.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Rp233,97 Triliun Dana Pemda di Bank, BPK Bisa Periksa
“Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu? Ya dibelanjakan. Kalau dibagi 562 provinsi, kabupaten, dan kota, sangat wajar sekali,” kata Tito.
Artikel Terkait
Sanksi Etik DKPP: DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Sewa Jet Embraer Legacy 650
Data Kemendagri dan Bank Indonesia Beda, Gubernur Dedi Mulyadi Klarifikasi Dana Jabar
24 Bulan Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
World Kungfu Championships 2025: Krisdayanti Masuk 3 Besar Dunia Kategori Shanzi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Rp233,97 Triliun Dana Pemda di Bank, BPK Bisa Periksa
Aset FORE Melonjak 64,6 Persen Jadi Rp1,05 Triliun, Laba Bersih Naik 41,94 Persen
Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo Dirasakan Petani
Presiden Prabowo Turunkan HET Pupuk 20 Persen, 155 Juta Petani Rasakan Dampak Langsung
Langkah Efisiensi Presiden Prabowo: Harga Pupuk Subsidi Turun, Produksi Petani Naik
Sekda Bekasi Bantah Isu Rp1 Triliun Dana Endapan, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan