NEWS SUMMARY:
- Laporan JATAM menyoroti dugaan konflik kepentingan Gubernur Sherly Tjoanda terkait lima korporasi tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
- Temuan lapangan menunjukkan dampak lingkungan seperti kerusakan pesisir, pencemaran sungai, dan konflik lahan di wilayah tambang.
- JATAM mendesak audit menyeluruh oleh pemerintah pusat untuk memastikan pengawasan independen dan transparansi kepemilikan usaha.
24JAMNEWS.COM - Apakah sebuah pemerintahan dapat berjalan objektif jika pemimpinnya terhubung dengan korporasi tambang yang ia awasi sendiri?
Pertanyaan itu kini mencuat di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam jaringan korporasi tambang di wilayahnya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyampaikan temuan dugaan keterlibatan Gubernur Sherly Tjoanda dalam sedikitnya lima korporasi tambang nikel, emas, dan pasir besi di Maluku Utara menurut laporan investigatif terbaru.
Baca Juga: Transformasi Pengetahuan 2025: Strategi Pertamina Drilling Menguatkan Daya Saing Industri
Melky Nahar sebagai Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan dugaan rangkap kepentingan muncul.
Karena posisi gubernur berpotensi bersinggungan dengan kepemilikan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menegaskan pasal 12 ayat 2 undang-undang tersebut melarang pejabat publik mengambil keputusan yang berpotensi menguntungkan dirinya sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Popularitas Seskab Teddy Naik, Pengamat Ungkap Efektivitas Komunikasi Jadi Kunci Utama
Melky menjelaskan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dapat diberikan jika pejabat terbukti merangkap peran sebagai pemilik atau pengelola korporasi yang berada dalam lingkup pengawasan formalnya.
Jejak Usaha Tambang yang Dikaitkan dengan Jaringan Kepemilikan
Dalam laporan JATAM, lima korporasi yang ditelusuri memiliki keterhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Sherly melalui dokumen kepemilikan saham dan riwayat pengelolaan kelompok usaha Bela Group.
Korporasi tersebut mencakup PT Karya Wijaya untuk tambang nikel di Pulau Gebe serta PT Bela Sarana Permai sebagai pengelola tambang pasir besi di Obi yang menjadi wilayah operasi besar industri ekstraktif.
Baca Juga: Beras Premium Patahan 59 Persen: Mentan Amran Ungkap Pola Harga Serakahnomic
Tiga korporasi lain yakni PT Bela Kencana untuk produksi nikel serta PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia sebagai pemilik konsesi emas dan tembaga termasuk dalam jejaring yang dilaporkan.