bisnis

13 Ha Cagar Alam Panua Rusak akibat Tambang Emas Ilegal: Dampak pada Maleo dan Rangkong

Selasa, 2 Desember 2025 | 23:00 WIB
Ilustrasi, Kerusakan hutan akibat tambang emas ilegal di Aceh yang mencapai 3.700 hektar tanpa pemulihan sejak 2024. (Dok. Kreasi CIci AI)

NEWS SUMMARY:

  • Tambang emas ilegal di Indonesia mencapai 2.645 titik, dengan 85% di antaranya merupakan tambang emas tanpa izin yang merusak hutan, sungai, dan pertanian.
  • Penggunaan merkuri di Aceh, Jambi, Sumbar, Gorontalo, dan Jawa Barat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan pangan serta mengancam kesehatan masyarakat.
  • Penegakan hukum dinilai lemah karena dugaan relasi pemodal, aparat, dan aktor politik yang membuat tambang ilegal tetap beroperasi.

24JAMNEWS.COM - Apakah kerusakan lingkungan Ini akan berakhir jika tambang emas ilegal terus meluas tanpa penegakan hukum yang tegas?

Penambangan emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah terus meluas menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan menurut laporan Mongabay.

Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 2.645 titik penambangan tanpa izin dan sekitar 85 persen merupakan tambang emas ilegal yang memicu deforestasi, sedimentasi, dan pencemaran air.

Baca Juga: Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025

Aktivitas tersebut menyebabkan tekanan lingkungan serius pada hutan lindung, sungai, lahan pertanian, dan area konservasi di Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Jawa Barat.

Penggunaan merkuri menjadi ancaman utama karena menyebar melalui aliran sungai yang digunakan masyarakat untuk sumber pangan, air bersih, dan kebutuhan sehari-hari.

Hasil pemantauan sejumlah lembaga lingkungan menunjukkan kontaminasi merkuri telah terdeteksi pada ikan sungai dan sampel beras di beberapa desa terdampak.

Baca Juga: Data WALHI: 7 Aktivitas Industri Dinilai Ubah Struktur Harangan Tapanuli dan Tingkatkan Risiko Bencana

Merkuri Mengancam Kesehatan Masyarakat Sekitar Tambang Ilegal

Di Aceh tercatat lebih dari 450 titik tambang emas ilegal yang sebagian beroperasi di hutan lindung dengan area terdampak hampir 3.700 hektar tanpa upaya pemulihan.

Di Merangin Jambi, sekitar 30 hektar hutan desa hilang akibat aktivitas tambang yang menghasilkan hampir 20 kilogram emas ilegal setiap hari menurut aparat desa setempat.

Di Sumatera Barat, kecelakaan tambang berulang terjadi termasuk tragedi yang menewaskan 13 pekerja di Solok pada September 2024 yang menunjukkan minimnya keselamatan kerja.

Baca Juga: Sorotan Baru: Pernyataan Pejabat Pemerintah Picu Perdebatan Status Bandara Khusus IMIP

Di Gorontalo, kawasan Cagar Alam Panua mengalami kerusakan 13 hektar yang mengancam habitat burung endemik termasuk maleo dan rangkong akibat aktivitas pembukaan tanah.

Halaman:

Tags

Terkini