NEWS SUMMARY:
- Rais Aam PBNU menegaskan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB sesuai keputusan Syuriyah.
- Kendali PBNU sementara berada penuh di tangan Rais Aam selama kekosongan jabatan hingga rapat pleno atau Muktamar digelar.
- Gus Yahya tetap mengklaim sebagai Ketum de jure dan membuka opsi penyelesaian sengketa melalui Majelis Tahkim.
24JAMNEWS.COM - Apakah pergantian pucuk pimpinan PBNU dalam hitungan menit pada dini hari sekali lagi membuktikan betapa sensitifnya dinamika internal organisasi besar?
Atau justru menunjukkan mekanisme konstitusional yang bekerja sebagaimana mestinya?
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB sesuai keputusan Syuriyah PBNU.
Baca Juga: Kolaborasi 2 Jaringan Besar Hadirkan 36 Media untuk Tingkatkan Publikasi Korporasi Nasional
Keputusan tersebut menempatkan Rais Aam sebagai pemegang kendali penuh organisasi selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum berdasarkan tata kelola struktural PBNU.
Syuriyah menyebut keputusan pemberhentian itu final dan mengikat serta mencabut seluruh atribut kewenangan Ketua Umum dari Gus Yahya sejak waktu yang ditetapkan.
Penegasan Mandat Syuriyah PBNU dalam Mengatur Tertib Organisasi Nasional
Pemberhentian ini berangkat dari risalah rapat harian Rais Syuriyah yang memberi waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri namun tidak dipenuhi.
Baca Juga: Silaturahmi Pengajian Mantan Surya di Menara Rungkut Berlangsung dengan Meriah dan Guyub
Dokumen tersebut menjadi dasar administratif yang dijadikan patokan Syuriyah untuk mengeksekusi keputusan sesuai wewenang konstitusional lembaga tertinggi PBNU.
Setelah keputusan keluar, seluruh tindakan atas nama Ketua Umum PBNU yang dilakukan setelah pukul 00.45 WIB dinyatakan tidak lagi memiliki legitimasi struktural.
Klaim De Jure Gus Yahya dan Ruang Sengketa Internal Organisasi Besar
Gus Yahya tetap menyatakan dirinya masih sah secara de jure sebagai Ketua Umum PBNU dan mempersilakan pihak yang tidak sependapat menempuh penyelesaian melalui Majelis Tahkim.
Baca Juga: Kasus Pajak 2016–2020: 8 Lokasi Digeledah, Dirut PT Djarum Dicegah, Dokumen & Aset Disita Kejagung
Sikap tersebut menggambarkan adanya perbedaan tafsir konstitusi di internal PBNU yang membuka ruang penyelesaian melalui forum arbitrase organisasi.
Artikel Terkait
IHSG Sentuh 8.602 Setelah Menguat 0,94 Persen: Benarkah Fundamental Mulai Menguat?
Pajak 2025 Baru Terealisasi 1.459 Triliun, Komisi XI Gencar Kritik, Purbaya Beri Respons Bernada Sindiran
Realisasi Pajak 70 Persen: Komisi XI Desak Reformasi, Purbaya Singgung Peluang Pajak DPR Dinaikkan
Poin-poin Klarifikasi KCI soal Tumbler Hilang dan Tekanan Publik terhadap Petugas Garda Depan
Kronologi 24 Jam Insiden Tumbler KRL: Dari Tas Tertinggal hingga Debat Nasional di Media Sosial
Desakan Mundur Gus Yahya: Poin Sikap Cak Imin dan Dinamika Internal PBNU yang Meningkat
Risalah Tiga Hari Syuriyah PBNU: Respons Cak Imin dan Penegasan Mandat Muktamar Gus Yahya
Isu Utama di Balik Desakan Mundur Gus Yahya dan Seruan Penyelesaian Secara Internal dari Cak Imin
Kejagung Sita Alphard dan 2 Moge dalam Pengusutan Dugaan Suap Pajak Libatkan Korporasi PT Darum
Dugaan Pengurangan Pajak 2016–2020: Kejagung Telusuri Pemufakatan Pegawai Pajak dan PT Djarum