• Sabtu, 18 April 2026

Tiga Korporasi Besar Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Kejaksaan Agung dalam Kasus Ekspor CPO

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Presiden Prabowo menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Rp13,2 triliun uang hasil korupsi CPO. (Facebook.com @Setkab RI)
Presiden Prabowo menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Rp13,2 triliun uang hasil korupsi CPO. (Facebook.com @Setkab RI)

NEWS SUMMARY:

  • Pengembalian dana Rp13,2 triliun jadi rekor terbesar dalam sejarah Kejagung.
  • Total kerugian negara kasus CPO mencapai Rp17 triliun periode 2021–2022.
  • Kejagung fokus pada pemulihan keuangan dan efek jera bagi pelaku korupsi.

24JAMNEWS.COM - Apakah pengembalian uang Rp13 triliun ini menjadi titik balik perang melawan korupsi di sektor strategis seperti minyak kelapa sawit?

Pertanyaan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil sitaan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang hasil penyitaan senilai Rp13,2 triliun dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Surabaya: Pemerintah Hitung Ulang di Tengah Utang Rp116 Triliun

Disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut keterangan resmi Kejagung, dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021–2022, yang sebelumnya menimbulkan gejolak harga minyak goreng di dalam negeri.

“Penyerahan uang ini adalah bentuk nyata pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp17 Triliun, Ini Tindak Lanjut Kejaksaan Agung

Tiga Korporasi Besar Terlibat dalam Skandal Ekspor Minyak Goreng

Kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp17 triliun ini melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dari total tersebut, Wilmar Group telah menyetorkan sebagian besar dana pengganti, sementara dua korporasi lainnya masih memiliki kewajiban sekitar Rp4,4 triliun.

Kejagung menyebut, kedua korporasi tersebut telah menyerahkan aset kebun sawit sebagai jaminan pembayaran ke negara.

Baca Juga: Elnusa Luncurkan Program PERTASTREAM, Teknologi Ultrasonik Buatan Anak Bangsa

Langkah Kejagung ini menjadi perhatian publik karena nilai aset yang dikembalikan sangat besar dan menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum di bidang korupsi ekonomi strategis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X