• Sabtu, 18 April 2026

Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Surabaya: Pemerintah Hitung Ulang di Tengah Utang Rp116 Triliun

Photo Author
Banny Rachman, 24jamnews.com
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:01 WIB
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, membeberkan soal proyek Whoosh rute Surabaya.  ((Instagram.com @agusyudhoyono))
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, membeberkan soal proyek Whoosh rute Surabaya. ((Instagram.com @agusyudhoyono))

NEWS SUMMARY:

Rencana Whoosh ke Surabaya masih dikaji pemerintah dengan melibatkan K/L.

Fokus pada konektivitas nasional tanpa abaikan pemerataan pembangunan.

Kawasan transit harus beri manfaat ekonomi melalui konsep TOD.


24JAMNEWS.COM - Apakah proyek perluasan kereta cepat Whoosh hingga Surabaya akan benar-benar terwujud.

Di tengah beban utang ratusan triliun yang masih membayangi dan tuntutan pemerataan pembangunan di berbagai daerah?

Pemerintah tengah mempertimbangkan rencana memperluas rute Kereta Cepat Indonesia–Tiongkok (KCIC) dari Jakarta–Bandung hingga Surabaya.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Bentuk Satgas Baru, Harga Beras Masih Naik di 59 Wilayah Indonesia

Namun, realisasi proyek ini disebut masih dalam tahap penghitungan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan hal tersebut.

Bahwa setiap langkah perlu diperhitungkan secara matang, terutama karena proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) telah menimbulkan beban utang negara sebesar Rp116 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah Sang Suami: Sandra Dewi Klaim Aset Rp33 Miliar Hasil Kerja Sendiri

“Pemerintah saat ini terus menghitung, melibatkan kementerian dan lembaga, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha,” ujar AHY di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Konektivitas dan Efisiensi Waktu Jadi Daya Tarik Proyek

AHY menilai, jika rute Whoosh ke Surabaya dapat direalisasikan, dampaknya terhadap efisiensi waktu tempuh akan signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X