NEWS SUMMARY:
- MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan setelah gejolak publik akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan fiskal.
- Fatwa menegaskan pajak tidak boleh dikenakan pada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, dan tanah hunian yang tidak produktif.
- MUI mendesak pemerintah, DPR, dan daerah mengevaluasi aturan pajak agar sesuai kemampuan wajib pajak dan mencegah praktik mafia pajak.
24JAMNEWS.COM - Apakah kenaikan pajak yang membebani rumah tangga memang masih mencerminkan keadilan? Sampai kapan masyarakat harus menanggung bebannya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan.
Menyusul meningkatnya keluhan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Baca Juga: Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan fatwa tersebut menjadi respons atas situasi sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat yang terdampak.
“Sehingga meresahkan masyarakat, fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am dalam Munas XI MUI di Jakarta Utara pada 23 November 2025.
Penegasan MUI Mengenai Objek Pajak yang Tidak Mencerminkan Keadilan
Dalam ketentuan yang disampaikan, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.
Baca Juga: Investasi Rusia 2025: Sistema Group Tawarkan Kerja Sama Kapal Listrik dan Obat Murah
Karena merupakan kebutuhan dasar yang melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
MUI menjelaskan bahwa objek pajak idealnya hanya dikenakan pada barang sekunder dan tersier atau aset yang dapat diproduktifkan.
Sehingga tidak menambah beban pada rumah tangga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok.
Baca Juga: Apakah Target Pertumbuhan 5,4 Persen 2026 Realistis? INDEF Ungkap Ketimpangan dan Tantangan
“Pungutan pajak terhadap sembako, rumah, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” kata Ni’am menegaskan.
Artikel Terkait
Aksi Beli 3,14 Juta Saham TRIM, Boy Thohir Soroti Momentum Positif Industri Keuangan
Komunikasi Krisis Lambat: Sejumlah Hal yang Perlu Dijelaskan Pasca Wafatnya Direktur Utama Bank BJB
Kasus Pajak 2016–2020: Kejagung Cegah Direktur Utama Djarum dan 4 Tokoh Lain, Ini Rangkaian Datanya
Djarum Angkat Suara Setelah Direktur Utamanya Dicekal: Fakta, Data, dan Status Hukum
Tiga Klarifikasi Kunci Sherly Terkait Saham Warisan Tambang dan Polemik Konflik Kepentingan
Ketimpangan Aset 98 Persen pada 0,02 Penduduk: INDEF Dorong Reformasi Ekonomi Berkeadilan
Konsumsi Rumah Tangga Tertinggal dari PDB: INDEF Tanggapi Dampaknya bagi Target Ekonomi 2026
Sistema Group Tertarik Investasi Kapal Listrik 100–200 Penumpang di Indonesia
Minat Investasi Rusia Meningkat: Sistem Group Bahas Farmasi dan Kapal Listrik
24JNN Capai 12 Portal Berita Aktif dalam Sebulan Bersama Promedia, Targetkan 50 Portal 2025