• Sabtu, 18 April 2026

MUI: Pajak Rumah Hunian dan Sembako Tidak Adil, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan PBB

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Selasa, 25 November 2025 | 07:00 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.  (Dok. Mui.or.id)
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh. (Dok. Mui.or.id)

Kriteria Kemampuan Wajib Pajak Menurut Pendekatan Syariah

Ni’am menguraikan bahwa penarikan pajak sangat bergantung pada kemampuan wajib pajak.

Sehingga beban pajak harus memperhatikan prinsip ability to pay layaknya ketentuan minimal nishab zakat mal setara 85 gram emas.

Baca Juga: Transparansi 3 Audit Tambang: Sherly Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan dari Saham Warisan

Ketentuan tersebut, kata Ni’am, dapat menjadi acuan dalam menentukan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga pajak dibayarkan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tuntutan Terhadap Evaluasi Pajak Progresif dan Penegakan Hukum Pajak

MUI mendorong pemerintah mengevaluasi beban perpajakan, khususnya pajak progresif yang nilai tarifnya dianggap terlalu tinggi dan tidak sensitif terhadap kemampuan wajib pajak yang berbeda-beda.

Pada sisi berbeda, MUI meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap mafia paja.

Baca Juga: Pencekalan Kasus Pajak Selama 6 Bulan, Termasuk Dirut Djarum: Ini Implikasi Kasus Pajak 2016–2020

Agar kebocoran penerimaan negara dapat ditekan untuk memberi manfaat seluasnya kepada masyarakat.

Dorongan Bagi Pemerintah dan DPR untuk Meninjau Regulasi Pajak Secara Menyeluruh

MUI menilai pemerintah dan DPR wajib mengevaluasi seluruh aturan perpajakan mulai dari PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris yang kerap naik.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa

Hanya demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, MUI meminta Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan lokal agar selaras dengan prinsip keadilan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X