• Sabtu, 18 April 2026

ESDM Akui Ada Perwira Bintang 3: Dampak Putusan MK Mulai Dihitung KemenPANRB dan Mendagri

Photo Author
Banny Rachman, 24jamnews.com
- Selasa, 25 November 2025 | 17:15 WIB
Menteri ESDM menjelaskan pentingnya kolaborasi aparat dalam pengawasan sektor energi nasional. (Instagram.com @bahlillahadalia)
Menteri ESDM menjelaskan pentingnya kolaborasi aparat dalam pengawasan sektor energi nasional. (Instagram.com @bahlillahadalia)

NEWS SUMMARY:

  • Bahlil menilai keberadaan polisi dan jaksa aktif di ESDM masih membantu pengawasan energi dan penegakan hukum.
  • ESDM menunggu kajian KemenPANRB, Mendagri, dan Kemenkum untuk menentukan langkah setelah putusan MK.
  • Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

24JAMNEWS.COM - Apakah justru keberadaan polisi aktif di Kementerian ESDM menjadi penyelamat transparansi?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum aktif khususnya polisi dan jaksa di kementeriannya bukan sekadar simbol formalitas.

Melainkan kekuatan nyata dalam memperkuat pengawasan internal sektor energi yang rawan korupsi.

Baca Juga: Vonis Eks-Direksi: Kerugian Dipatok Lebih Tinggi dari Temuan BPK, Risiko Kriminalisasi Bisnis Menguat

Sinergi Penegakan Hukum di Tengah Putusan MK

Bahlil mengungkapkan bahwa di tengah gejolak setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, dirinya tetap menilai kolaborasi lintas lembaga sangat penting.

“Polisi aktif, kemudian jaksa aktif … Dirjen Gakkum kan dari jaksa,” ujarnya kepada awak media di Istana Kepresidenan.

Menurut Bahlil, peran aparat aktif selama ini mempercepat dan memperkuat sistem pengawasan di ESDM.

Baca Juga: Wafat Usai Bermain Golf, Ini Alasan Pakar Hukum Desak Investigasi Transparan Kematian Dirut BJB

Dia menekankan bahwa posisi-posisi strategis, seperti Inspektur Jenderal, diisi oleh polisi aktif berpangkat tinggi bahkan ada Komisaris Jenderal (Komjen), pangkat “bintang 3”.

Menanti Arahan Regulasi Lintas Kementerian

Meski menilai positif kolaborasi tersebut, Bahlil menyatakan belum akan mengambil keputusan sepihak terkait nasib polisi aktif di kementeriannya pasca putusan MK.

Dia menyebut akan menunggu kajian resmi dari Kementerian PANRB, Menteri Hukum, dan Mendagri sebelum melakukan penyesuaian.

Baca Juga: MUI Rilis Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB dan Sembako yang Dinilai Tidak Tepat Dipungut

“Kami akan ikuti apa yang menjadi rujukan dari ketiga kementerian tersebut,” kata Bahlil.

Dampak Potensial dan Tantangan Reformasi

Pernyataan Bahlil menghadirkan dikotomi penting: di satu sisi, putusan MK mengarah pada pembersihan birokrasi sipil dari pengaruh aparat militer sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X