NEWS SUMMARY:
- Wacana redenominasi kembali mencuat setelah pernyataan Menkeu, namun ekonom menilai tidak ada urgensi kebijakan.
- Ekonom menyoroti risiko kenaikan harga dan melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
- Bank Indonesia menegaskan belum ada rencana redenominasi dalam waktu dekat karena tidak menjadi prioritas kebijakan.
24JAMNEWS.COM - Apakah rencana penghapusan tiga nol rupiah benar-nenar perlu, tau Justru menambah beban baru bagi masyarakat yang sedang berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi?
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memantik perdebatan publik.
Seputar tentang urgensi penyederhanaan nominal mata uang di tengah melemahnya nilai tukar dan tekanan inflasi global.
Baca Juga: Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap, Prabowo Minta Penjelasan soal Serapan Anggaran 2025
Pernyataan Purbaya mengingatkan publik pada isu serupa yang pernah muncul pada 2010.
Ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memasukkan redenominasi ke dalam RUU namun tanpa pembahasan lanjutan.
Ekonom Anthony Budiawan menjelaskan bahwa situasi saat itu maupun sekarang tidak menyediakan urgensi yang cukup bagi redenominasi.
Baca Juga: Mahfud MD Paparkan 30 Tahun Kemerosotan Demokrasi Disertai Lonjakan Korupsi dari Miliar ke Triliunan
Karena nilai tukar rupiah di kisaran Rp10.000 pada 2010 dan Rp16.000 saat ini tidak menunjukkan perubahan ekstrem.
Anthony menyebut bahwa redenominasi diperlukan hanya ketika inflasi melonjak ratusan persen dalam waktu singkat seperti yang dialami beberapa negara Amerika Latin.
Penjelasan Tentang Kondisi Inflasi dan Syarat Waktu yang Diperlukan
Anthony menegaskan bahwa kebijakan ini lazim dilakukan untuk memutus rantai inflasi yang berlarut dan bukan untuk memperbaiki persepsi nilai mata uang di pasar global.
Baca Juga: Impor Baju Bekas Ilegal Tembus 1.800 Jalur Tikus, Ekonom Desak Regulasi Baru Pemerintah
Ia menilai kondisi Indonesia tidak memenuhi parameter tersebut karena inflasi terjaga di level moderat sepanjang 2024–2025.
Artikel Terkait
Fatwa Baru MUI Soroti Lonjakan PBB: Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak yang Bebani Rumah Tangga
ESDM Akui Ada Perwira Bintang 3: Dampak Putusan MK Mulai Dihitung KemenPANRB dan Mendagri
Triliunan Rupiah Hilang, Buronan Mohammad Riza Chalid Diduga Kunci Korupsi Minyak Petral
Menyusuri Jejak Letusan Gunung Galunggung 1982: Dari Lahar Panas Hingga Danau Kawah Hijau
Kasus 250 Ton Beras Ilegal Sabang, Mentan Tegaskan Dirjen Dapat Dicopot Jika Abaikan Arahan Presiden
DPR Ingatkan Kebutuhan 2,9 Juta Ton Kedelai per Tahun dan Minta Kementan Segera Tekan Impor
Mahfud MD Ungkap 5 Tanda Demokrasi Mulai Menyimpang dan Korupsi Kian Menggurita Pasca Reformasi
Pemerintah Siapkan Denda Berat dan Blacklist Seumur Hidup Bagi Importir Baju Bekas Ilegal
Data 194 Juta Warga Berpenghasilan di Bawah Rp1,5 Juta Picu Lonjakan Pasar Baju Bekas
Serapan Belanja Baru 68 Persen, Dana Pemda Rp203 Triliun Jadi Sorotan Presiden Prabowo