Dengan tata kelola kuat dan mandat pembangunan yang jelas, Danantara dinilai mampu menjadi fondasi pembiayaan jangka panjang nasional dan katalis utama pertumbuhan ekonomi syariah.****
- Apakah sebuah superholding negara dapat benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi syariah tanpa terseret risiko tata kelola?
Bagaimana jika peluang yang besar justru terhambat oleh mekanisme pengawasan yang belum sepenuhnya kokoh?
Diskusi publik yang diselenggarakan Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 30 November 2025 menyoroti peran Danantara sebagai superholding investasi negara yang dibentuk awal 2025.
Baca Juga: Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Dorong DPR Evaluasi Kebijakan Kehutanan dan Mitigasi Hulu
Para peneliti INDEF menilai Danantara memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, industrialisasi, dan pembiayaan jangka panjang lintas sektor.
Tetapi tetap membutuhkan tata kelola kuat dan mandat pembangunan yang jelas.
Porsi Instrumen Syariah Masih Terlalu Kecil dalam Portofolio
Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah, menegaskan bahwa porsi instrumen syariah dalam portofolio Danantara masih di bawah lima persen.
Baca Juga: 8 Hari Informasi Prediksi Siklon Senyar: Kenapa Pemda Tak Gerak Cepat Antisipasi Banjir Bandang?
Padahal ekosistem syariah nasional terus berkembang pesat dari perbankan, industri halal, hingga pembiayaan UMKM.
Ia menekankan perlunya alokasi pembiayaan yang lebih besar untuk lembaga keuangan syariah, energi hijau, dan sektor pangan melalui strategi yang terukur dan berbasis mandat pembangunan.
Nur menyatakan bahwa tiga fondasi utama yang harus dikuatkan mencakup tata kelola transparan, instrumen syariah yang berdampak, dan kolaborasi lintas lembaga seperti Kemenkeu, BUMN, OJK, BI, dan KNEKS.
Baca Juga: Data Kunci ESG yang Membuat ANTAM Raih Gold Rank dan Perkuat Transformasi Mineral Berkelanjutan
"Kita tidak sedang menagih retorika syariah, yang kita minta adalah alokasi, kuota, mandat, eksekusi,” ujar Nur.
Risiko Tata Kelola Jadi Sorotan Para Ekonom INDEF
Nur menyampaikan bahwa minimnya mekanisme audit dan pengawasan formal membuat ruang risiko Danantara cukup besar.
Artikel Terkait
Audit Lingkungan Mendesak: 7 Korporasi Disebut Beroperasi di Zona Sensitif Ekosistem Batang Toru
Perubahan Status Bandara IMIP Pada 2025: Poin-Poin Perbedaan Izin Domestik dan Internasional
13 Ha Cagar Alam Panua Rusak akibat Tambang Emas Ilegal: Dampak pada Maleo dan Rangkong
40–50 Ha Sawah Tercemar Limbah Tambang di Sukabumi: Fakta Lapangan dan Respons Pemerintah
Data Kemenhut: 80 Persen Kayu Banjir Sumatra Berasal dari Pohon Lapuk dan Penebangan Sah PHAT
Progres Akuisisi Saham Lotte Chemical: Danantara Dalami Nilai Proyek 4 Miliar Dolar AS
Warning BMKG Sebelum Bencana: Pusat Evaluasi Kesiapsiagaan Pemda Menghadapi Cuaca Ekstrem
Material Kayu Gelondongan Jadi Indikator Kerusakan Hulu, DPR Evaluasi Kebijakan Kehutanan
Banjir Sumatera Picu Evaluasi Hulu, DPR Temukan Indikasi Kerusakan Lewat Material Kayu Gelondongan
Usai 3 Provinsi Terdampak Bencana, Cak Imin Minta Evaluasi Kebijakan Lingkungan dan Tata Ruang