• Sabtu, 18 April 2026

Data Kemenhut: 80 Persen Kayu Banjir Sumatra Berasal dari Pohon Lapuk dan Penebangan Sah PHAT

Photo Author
Tim 24 Jam News, 24jamnews.com
- Rabu, 3 Desember 2025 | 00:00 WIB
Ilustrasi, Material kayu yang menumpuk di jalur banjir Sumatra kini masuk dalam daftar penelusuran legalitas yang dilakukan Kemenhut. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi, Material kayu yang menumpuk di jalur banjir Sumatra kini masuk dalam daftar penelusuran legalitas yang dilakukan Kemenhut. (Dok. Kreasi Dola AI)

NEWS SUMMARY:

  • Jayu dalam jumlah besar terseret banjir di Sumatera, memicu penelusuran legalitas dan rantai distribusi oleh Kementerian Kehutanan.
  • Kemenhut menemukan kayu berasal dari pohon lapuk, tumbang, dan penebangan sah milik pemegang hak atas tanah yang tercatat di sistem resmi.
  • Pemerintah menyiapkan moratorium layanan PHAT serta memperketat pengawasan untuk mencegah pencucian kayu dan mengurangi risiko bencana.

24JAMNEWS.COM - Mengapa bongkahan kayu dapat terbawa banjir hingga berbagai daerah di Sumatera.

Dan apa yang sebenarnya terjadi di balik pergerakan kayu yang kini ditelusuri oleh otoritas kehutanan?

Pertanyaan ini mengemuka setelah temuan kayu memicu penelusuran legalitas di sejumlah provinsi terdampak banjir.

Baca Juga: 2.645 Titik Tambang Emas Ilegal: Data Kerusakan Lingkungan dari Aceh hingga Gorontalo

Operasi Penelusuran Kayu Menguat Setelah Temuan Kayu Meluas

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menelusuri asal kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatra.

Kayu berasal dari pohon lapuk, tumbang, dan sebagian dari area penebangan sah milik pemegang hak atas tanah.

Pengelolaan kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tercatat melalui sistem penatausahaan hasil hutan dan legalitas desa.

Baca Juga: Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa distribusi kayu melibatkan banyak entitas pengawasan daerah.

Penelusuran Modus Pencucian Kayu Menggunakan Skema PHAT

Operasi dilakukan di Aceh Tengah, Kepulauan Riau, Mentawai, Sumatra Barat, Solo, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.

Dirjen Gakkum mengungkap adanya indikasi modus operandi pencucian kayu melalui pemanfaatan skema PHAT.

Baca Juga: Data WALHI: 7 Aktivitas Industri Dinilai Ubah Struktur Harangan Tapanuli dan Tingkatkan Risiko Bencana

Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan multi-pintu tindak pidana kehutanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X