• Sabtu, 18 April 2026

Evelina Pietruschka Buron Rp12,7 Triliun Diduga Hidup Mewah di Kawasan Mewah Beverly Hills AS

Photo Author
Banny Rachman, 24jamnews.com
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:32 WIB

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono: Sinergi Lintas Sektor Penting untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Salah satu korban bahkan mengaku mendatangi lokasi itu, namun dihalangi petugas keamanan setelah seseorang yang mengaku sebagai Evelina menolak memberikan izin bertemu.

Kendati begitu, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak penegak hukum AS maupun Indonesia terkait validitas informasi tersebut.

Menurut pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana, proses ekstradisi hanya dapat dilakukan setelah identitas dan keberadaan buron diverifikasi oleh kedua negara.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Aqua Ganti Armada Lama, Soroti Truk ODOL Sebabkan 3 Korban Jiwa

Tantangan Penegakan Hukum dan Harapan Pemulihan Dana Nasabah

Kasus lintas yurisdiksi seperti ini menghadapi kendala administratif dan politik.

Selain proses ekstradisi, penyitaan aset luar negeri memerlukan kerja sama antar lembaga keuangan di bawah perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

Sementara itu, Tim Likuidasi Wanaartha terus mengimbau nasabah agar mendaftarkan tagihan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan hak mereka tetap tercatat.

Baca Juga: Studi: Mayoritas CEO Dunia Bangun Sebelum Pukul 6 Pagi Demi Produktivitas Finansial

OJK menegaskan, proses pengembalian dana hanya dapat berjalan jika seluruh aset yang tersisa diidentifikasi secara hukum dan tidak terhalang perkara pidana.

Dampak Bagi Kepercayaan Industri Asuransi

Hingga kini, Evelina F. Pietruschka masih berstatus buronan internasional.

Meski indikasi keberadaannya di Beverly Hills menguat, tidak ada bukti final bahwa ia benar-benar hidup mewah di sana.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Data Kemenkeu Gunakan Angka Agustus, Kemendagri Lebih Mutakhir

Bagi ribuan nasabah yang menanti kepastian dana, kasus ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola industri asuransi dan pentingnya pengawasan yang ketat agar krisis serupa tak terulang.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X